Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Dulu kala muncul perdebatan “sah kah akad nikah di mana antara suami dan istri berada ditempat yang jauh/berbeda”,
Category: Hukum
NON MUSLIM BOLEH MEMANDIKAN JANAZAH MUSLIM DAN SEBALIKNYA: BUKAN PENODAAN AGAMA
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) BUKAN PENODAAN AGAMA -MUSLIM MEMANDIKAN JANAZAH KAFIR DAN KAFIR MEMANDIKAN JANAZAH MUSLIM. “JANGANLAH KEBENCIAANMU KEPADA SATU KAUM MENJADIKANMU
KEGELISAHAN IMAM AL-GHAZALI
Oleh: Dr. (HC) KH. Husein Muhammad (Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) Imam al-Ghazali menyampaikan kegelisahan atas realitas masyarakat pada masanya: قال الامام الغزالى
Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut dalam Kondisi Berhadas Besar?
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim) Kemarin sore ngaji di IG bersama Selebgram Mas Yai Muhammad Ismael Al
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Tulisan ini tidak dalam konteks merespon kasus Rangga, bocah cilik dari Aceh Timur yang meninggal dunia akibat berusaha
Hukum Islam (Fiqih): Antara Seks dan Gender
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Secara sederhana, “Seks” berarti Jenis kelamin, yaitu perbedaan jenis kelamin yang didasarkan pada aspek biologis yang dibawa atau
Wanita Haidh, Bolehkah Mengurus Jenazah?
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim) Dinas Sosial Kota Surabaya tetap mengangkat secara resmi Modin se-Surabaya meski di
Jangan Mudah Menuduh Pezina
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Menuduh orang sebagai pezinah, lonte, pelacur dan sejenisnya tampa 4 saksi adalah bentuk “QADAF” yang dosanya lebih besar
Shalat Jenazah Tanpa Wudhu’ ?
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Shalat Janazah (shalat al al-mayyit) Tidak Harus dalam “keadaan Suci”, tidak harus berwudhu’. Pernyataan di atas, sering saya
Aqiqah dengan Selain Kambing
Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Ada satu hadist yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan akikahnya; شرح السنة للبغوي (11/ 268) الغُلامُ مُرْتهنٌ بِعقِيقتِهِ