Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Sejak remaja saya suka mengecat rambut karena tidak suka dengan warna alami rambut saya yang cenderung kemerahan. Oleh karena itu, saya sering mengecatnya menjadi warna hitam atau biru kehitaman (blue black). Bagaimana mengecat rambut menurut Islam? Benarkah jika dicat dengan hena maka tidak haram, sementara dengan cat rambut biasa menjadi haram? Terima kasih
Jawaban:
Pada dasarnya tidak ada halangan mengecat rambut. Nabi saw. menganjurkan agar uban dicat, tetapi sabda beliau: “Hindari warna hitam?” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i). Ini agaknya agar tidak terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu, beliau berpesan: “Siapa yang melamar seorang perempuan, padahal dia mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mengecat rambutnya”. Dari penjelasan di atas, ulama membenarkan mengecat rambut selama cat tersebut tidak berwarna hitam. Larangan ini dipahami oleh sementara ulama dalam arti haram, sedang ulama lain sekedar menilainya makruh. Sedang warna lain yang tidak mengesankan penipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan. Demikian, Wa allahu a’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, Tangerang: Lentera Hati, 2015. h. 207-208.