Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo/Komisioner Komnas Perempuan) Kewajiban Hukuman Mati ( Qishas) “Tidak Sama” dengan Kewajiban Shalat dan Puasa Banyak Muslim Indonesia menyatakan
Category: Syari’ah
Mengapa Kyai-kyai NU Tidak Memperjuangkan Syariat Islam ?
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim) Akhirnya ada sahabat yang bertanya perihal masalah ini saat kajian Ramadhan
Covid-19 Memaksa Pelaksanaan Syariat ?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Semua Pakaian itu Sekuler, Tidak Ada Yang Religius
Oleh: Prof. Sumanto Al Qurtuby, Ph.D. (Profil) Profesor Antropologi Agama King Fahd University-Arab Saudi Semua jenis pakaian–tanpa kecuali–itu sekuler karena produk kebudayaan manusia. Manusialah yang
Keutamaan Kurban
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Direktur Aswaja Center PWNU Jatim) Qurban dengan binatang ternak dari jenis kambing ada 2 macam, kambing dan domba (Jawa: wedus gebas).
Perbedaan Kosmetik Bank Syariah dan Konvensional
Oleh: Prof. Mun’im Sirry, Ph.D.(Profil) Assistant Professor di Fakultas Teologi Universitas Notre Dame, USA. dan Alumni International Islamic University, Islamabad-Pakistan Apakah bank syariah berhasil menjadi
Cambuk Syariah untuk Bukan-Muslim di Aceh
Oleh: Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph. D. (Profil) MA Hukum Islam (Visiting Student) di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Kairo (2001-2002)/Visiting Research Fellow di Oxford Centre
Pembuktian Pidana Zina di Mesir dan Indonesia
Oleh: Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph. D. (Profil) MA Hukum Islam (Visiting Student) di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Kairo (2001-2002)/Visiting Research Fellow di Oxford Centre
Hukuman Cambuk di Australia?
Oleh: Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), Ph. D. (Profil) Penerima 2 Ijazah Magister dan 2 Ijazah Ph.D. di bidang Hukum Komersial dan Hukum Islam/Rais
Islam, Ideologi dan Etos Kerja di Indonesia
Oleh: Allahu Yarham Dr (HC).KH. Abdurrahman Wahid Presiden Keempat Republik Indonesia Dalam Muktamar Nadhlatul Ulama (NU) tahun 1935 di Banjarmasin, forum menyampaikan permintaan fatwa, bagaimana status