Oleh: Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph. D. (Profil)
MA Hukum Islam (Visiting Student) di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Kairo (2001-2002)/Visiting Research Fellow di Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS), University of Oxford, Inggris (2012)/Visiting Fellow di Islamic Legal Studies Program (ILSP), Harvard Law School, Harvard University, Amerika Serikat (2013)/Postdoctoral Fellow di University of Louvain, Belgium (2016-2020)/Wakil Ketua LTM-PBNU (2015-2020)/Direktur Indonesian Sharia Watch
Seorang perempuan bukan-muslimah di Takengon, Aceh, dicambuk pada minggu lalu (Ed: tulisan ini bertanggal 2 Mei 2016), karena menjual minuman keras. Yang menjadi persoalan mendasar pada kasus tersebut adalah mengapa suatu peraturan yang diambil dari keyakinan agama tertentu (Islam) berlaku dan diterapkan bagi mereka yang berkeyakinan lain? Lebih daripada itu, dasar pengambilan hukum tersebut berasal dari fikih yang masih banyak ragam pendapat dan aneka perdebatan mengenai tema “non-muslim dan minuman keras.”
Para ahli fikih mazhab berpendapat tidak mengapa bagi non-muslim menjual minuman keras. Tetapi, mereka masih berbeda pendapat soal kepada siapa mereka boleh menjualnya: kepada orang muslim atau hanya kepada sesama bukan-muslim? Soal lainnya: bagaimana status hukum non-muslim yang kedapatan meminum minuman keras, sementara tidak ada larangan dalam agamanya? Hal-hal seperti ini masih diperdebatkan status hukumnya di dalam fikih.
Soal-soal semisal kasus minuman keras ini akan terus bermunculan. Persoalan Perda syariah di Aceh yang terkait dengan bukan-muslim akan terus ada, seperti zina (khalwat) dan perjudian (maysir). Lagi-lagi akan menimbulkan masalah yang tidak mudah: di mana status dan posisi non-muslim dalam hukum Islam? Kalau Perda syariah diturunkan dari normatifitas fikih, maka akan menjadi soal yang tidak berkesudahan ujungnya.
Non-Muslim dalam Fikih
Status hukum non-muslim dalam kitab-kitab fikih berada dalam posisi serba terbatas. Non-muslim mengalami perlakuan yang tak sama di depan hukum: sumpah non-muslim tidak diterima, non-muslim tidak pernah bisa bersaksi melawan muslim, diyat (uang darah) non-muslim dihargai hanya setengah dari diyat muslim dll. Dalam menjalankan ajaran agama, non-muslim mengalami bermacam-macam diskriminasi seperti pelarangan mendirikan gereja di dâr al-Islâm. Untuk urusan publik tetap menjadi hak eksklusif umat Islam, non-muslim tidak mempunyai hak: ia tidak bisa menjadi kepala pemerintahan, menteri, hakim pengadilan, sekretaris, bendahara, sebab semua posisi itu hanya disediakan untuk Muslim.
Dalam masalah hukum keluarga dan perdata, non-muslim harus tunduk pada hukum Islam. Jika mereka terlibat suatu masalah dengan Muslim, maka hukum Islam yang harus diterapkan. Yang lebih mengejutkan, para fakih klasik sudah a priori terhadap non-muslim sebelum membuktikannya terlebih dahulu, seperti pendapat yang mengatakan bahwa non-muslim itu tidak adil. Bagaimana para fakih tahu bahwa semua non-muslim itu tidak adil? Apakah juga semua muslim itu adil ?
Sekali lagi, persoalan yang terbesar mengapa non-muslim harus menjadi sasaran hukum Islam yang dijabarkan dari keyakinan keagamaan umat Islam. Nampaknya, kata Bat Ye’Or (1980), keadaan seperti ini merupakan akibat langsung dari status dzimmi yang disandang oleh para non-muslim yang tinggal di daerah pemerintahan Islam dalam konsep fikih klasik. Mereka ditekan dan dikuasai melalui status dzimmi. Maka dzimmah menjadi contoh hukuman formal yang disahkan. Dengan kata lain, politik dzimmah dalam hukum Islam yang diberlakukan kepada non-muslim adalah keberhasilan politik arabisasi dan Islamisasi penduduk asli.
Tujuan Politis
Dengan demikian, peraturan yang berasal dari hukum Islam harus diketahui tujuannya: untuk apa? Selama ini sejarah selalu memberi pelajaran bahwa syariah selalu digunakan untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Dan ketika hukum syariah diterapkan, sesungguhnya bukan syariah yang sebenarnya yang diterapkan, tetapi pemahaman mereka yang berkuasa terhadap syariah yang diterapkan. Sehingga apa yang baik menurut mereka dari syariah, dan menopang kekuasaan akan diambil, sementara syariah yang merugikan, akan dipinggirkan.
Dalam tesis saya Le droit musulman dans le monde insulindien du XIVem au XVIIem siècles (hukum Islam di Nusantara Abad XIV-XVII) di EHESS Paris, saya menunjukkan bahwa memang ada penerapan syariah di Indonesia pada masa-masa kerajaan Islam (kesultanan) dahulu, misalnya Aceh. Hukum pidana Islam telah dipraktekkan di Aceh sepanjang abad XVI-XVII, seperti rajam, potong tangan, cambuk dan pancung untuk perbuatan seperti zinah, mencuri, murtad dan minuman keras. Namun, ternyata, pada praktiknya, sering sekali hukuman-hukuman ini digunakan oleh para sultan Aceh untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum Islam. Bahkan hukumannya jauh lebih kejam dari hukum Islam.
Internalisasi Agama
Lalu apakah untuk membentuk masyarakat yang dicita-citakan diperlukan Perda Syariah yang cenderung dan berpotensi ‘diskriminatif’ tersebut? Apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam membangun masyarakat Madinah adalah membangun masyarakat beradab. Didorong oleh keinginan untuk mewujudkan suatu masyarakat idaman demi terwujudnya ‘angan-angan’ masyarat Qurani, yaitu masyarakat berakhlak berdasarkan nilai-nilai Alquran, seperti keadilan, persamaan, dan HAM, maka Rasulullah meletakkan dasar-dasar etika dan moral sebagai dasar yang kokoh. Setelah itu, baru kemudian Rasulullah meletakkan dasar-dasar hukum.
Tentu, etika dan moralitas yang bersumber dari agama atau bukan-agama dapat menjadi norma hukum dengan cara dan jalan yang demokratis lewat saluran legislatif. Namun, yang terbaik adalah tumbuhnya etika dan moral sebagai hasil dari sebuah proses internalisasi nilai-nilai keyakinan agama yang dianut, lalu diejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap pemeluk agama. Kalau ini sudah dilakukan, maka masyarakat akan tumbuh dan berwujud menjadi masyarakat yang beretika. Suatu hal yang dipaksakan akan menghasilkan suatu yang instan, tidak matang, tanpa kesadaran, dan diskriminatif, seperti Perda Syariah di Aceh itu.
Sumber: https://indonesianshariawatch.or.id/cambuk-syariah-untuk-bukan-muslim-di-aceh/