Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Ulama dahulu ada yang khatam Qur’an 7 hari sekali, ada yang sebulan. Kita sekarang sangat berat untuk meniru seperti mereka. Cara yang agak ringan adalah membaca bersama dengan komunitas yang sama-sama ingin dapat khatam Qur’an.
Imam An-Nawawi berkata:
ﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﻗﺮاءﺓ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻣﺠﺘﻤﻌﻴﻦ ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻭﻛﺬا اﻹﺩاﺭﺓ ﻭﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺟﺰءا ﺃﻭ ﺳﻮﺭﺓ ﻣﺜﻼ ﻭﻳﺴﻜﺖ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺛﻢ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﺴﺎﻛﺘﻮﻥ ﻭﻳﺴﻜﺖ اﻟﻘﺎﺭﺋﻮﻥ
Ngaji Qur’an secara berjamaah tidak makruh, bahkan sunah. Demikian pula ngaji bergilir, yaitu sebagian jamaah membaca 1 juz atau 1 surat, jamaah yang lain diam. Kemudian jamaah ini membaca dan lainnya bergantian diam (Al-Majmu’, 3/166)
Malam ini saya cuma bisa hadir Khataman saja. Meski begitu saya tetap ingin mendapatkan keutamaan dari pahala khatmil Qur’an:
” … ﻭﻣﻦ ﺷﻬﺪ ﺧﺘﻢ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺷﻬﺪ اﻟﻐﻨﺎﺋﻢ ﺣﻴﻦ ﺗﻘﺴﻢ”. (اﻟﺪﻳﻠﻤﻲ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻘﻴﻦ) ﻋﻦ اﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ.
“… Barangsiapa menyaksikan khatam Qur’an sama seperti menghadiri harta rampasan perang saat dibagikan” (HR Dailami dari Ibnu Mas’ud)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/5465509673476977