Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Meski Majlis Tarjih tidak menyebut secara terang-terangan bahwa Akidah yang mereka rumuskan terlebih dahulu dirumuskan oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, hampir semua aspek keimanan yang meliputi Ketuhanan, keimanan pada Malikat, kitab-kitab Allah, para utusan Allah, Qadla’ dan Qadar, serta hari kiamat, adalah Akidah Ahlisunnah yang dipegang teguh oleh NU.
Firqah akan dikategorikan sebagai firqah lain, adalah manakala akidah berbeda. Ahlisunnah berbeda Akidah dengan Khawarij, Syiah, Muktazilah, Wahabi dan sebagainya. Sementara Muhammadiyah memiliki kesamaan Akidah.
Dengan demikian, perbedaan Muhammadiyah dengan NU hanya dalam masalah Fikih, dan perbedaan ini tidak menjadikan Muhammadiyah keluar dari Ahlisunnah. Sebab perial Qunut misalnya adalah perbedaan antara Imam Syafii dan Imam yang lain dari 4 madzhab yang sama-sama Ahlisunnah.
Jika mereka keberatan dianggap sama dengan NU secara akidah, maka keputusan Majlis Tarjih di Congres Muhammadiyah tahun 1929 di Solo, harus direvisi.
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/1318657148162271