Oleh: Ayang Utriza Yakin, DEA., Ph. D. (Profil)
MA Hukum Islam (Visiting Student) di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Kairo (2001-2002)/Visiting Research Fellow di Oxford Centre for Islamic Studies (OXCIS), University of Oxford, Inggris (2012)/Visiting Fellow di Islamic Legal Studies Program (ILSP), Harvard Law School, Harvard University, Amerika Serikat (2013)/Postdoctoral Fellow di University of Louvain, Belgium (2016-2020)/Wakil Ketua LTM-PBNU (2015-2020)/Direktur Indonesian Sharia Watch
Indonesia memberangkatkan ratusan ribu jemaah haji ke Haramayn. Namun, hingga hari ini belum diketahui secara tepat sejak kapan orang Indonesia berhaji. Walaupun Islam sudah masuk dan menyebar di Nusantara pada abad ke-13, kita tidak tahu jika orang Nusantara sudah naik haji saat itu. Baru pada abad ke-15, kita mulai mengetahui dongeng Laksamana Hang Tuah atau cerita Sunan Gunung Jati yang berhaji. Kisah mereka dapat ditemukan di dalam karya-karya kesusteraan Melayu dan Jawa.
Temuan ilmiah yang dapat dipercaya bahwa orang Nusantara sudah berhaji dan bahkan meninggal di Mekkah diketahui awal abad ke-16. Claude Guillot dan Ludvik Kalus (2008) dari Prancis menemukan batu nisan seorang sufi, penyair, dan alim besar Nusantara: Hamzah Fansuri yang meninggal pada 1527 di Mekkah. Tentu, penemuan ini tidak lepas dari kritik dan tanggapan beragam. Tetapi, penemuan ini memiliki pesan bahwa orang berhaji itu ada ruh (zeitgeist) yang menggerakkannya. Pada kasus Fansuri, ruh itu adalah keilmuan.
Kekuasaan dan Keilmuan
Memang di setiap zaman, ada ruh yang mendorong orang berhaji. Pada abad ke-17 sampai ke-19, orang berhaji digerakkan oleh ruh kekuasaan dan keilmuan. Sebab, pada masa ini, secara umum, mereka yang pergi ke Tanah Suci terdiri dari golongan penguasa dan agamawan. Tercatat Kesultanan Banten mengirim dua kali rombongan ke Mekkah untuk berhaji dan mendapatkan gelar sultan. Kesultanan Mataram juga mengirim utusan untuk meminta gelar sultan kepada Syarif Mekkah dengan jalan berhaji. Kebiasaan penguasa pergi atau mengirimkan utusan dilanjutkan penguasa-penguasa berikutnya di Nusantara. Para penguasa Nusantara mengirim orang ke Mekkah, dengan jalan berhaji, untuk tujuan politis. Ruh berhaji bagi mereka adalah kepentingan kekuasan. Mereka ingin menghubungkan kekuasaan mereka dengan kekuasaan dunia Islam. Penguasa Nusantara mau dianggap sebagai wakil dari imperium Islam yang maha luas. Dengan gelar sultan, rakyat menganggap sebagai raja Islam yang sah yang mendapat restu dari Syarif Mekkah/Turki Usmani.
Golongan kedua dari masa itu yang berhaji adalah agamawan. Orang-orang Nusantara pergi berhaji ke Tanah Suci untuk menuntut ilmu. Azyumardi Azra (1992) menggambarkan jaringan ulama antara Tanah Suci dan Nusantara dalam disertasi doktornya di Universitas Columbia. Tiga ulama abad ke-17, Nuruddin Arraniri, Yusuf Almakassari, dan Abdurrauf Assingkeli, membangun jaringan keilmuan antara Dua Kota Suci dengan Nusantara. Haji memainkan peranan penting dalam hubungan ini, karena dalam haji semua orang dapat berkumpul dan bertemu. Hubungan Semenanjung Hijaz dengan Nusantara terus berlanjut di abad berikutnya. Abad ke-18, para ulama, Abdussamad Alpalimbani dan Arsyad Albanjari, menegaskan keberadaan ulama Nusantara di Tanah Suci dan perannya bagi penyebaran ilmu pengetahuan melalui haji.
Bisri (2008) dalam disertasi doktornya di Universitas Arkansas melanjutkan kajian peran ulama Nusantara dalam membangun jejaring ilmu pengetahuan antara Tanah Suci dan Nusantara abad ke-19. Jaringan keilmuan terbangun berkat orang-orang Nusantara yang berhaji. Ulama Nusantara abad ke-19 itu, Umar Nawawi Albantani, Salih Darat Assamarani, dan Ahmad Rifai Kalisalak, menjadi tokoh-tokoh penting di balik jejaring itu. Bahkan, Snouck Hurgronje (1931) menulis tentang Mekkah pada paruh kedua abad ke-19, yang antara lain, menulis tentang mukimin Nusantara dan jemaah haji Nusantara yang disebut Jawi di Mekkah. Mereka selain berhaji, juga belajar kepada para ulama Nusantara di Mekkah. Saat kembali ke kampung halaman, mereka menyebarkan dan mengajarkan, terutama, kitab-kitab fikih mazhab Syafii.
Kebangsaan dan Antipenjajahan
Sejak paruh kedua abad ke-19 dan paruh pertama abad ke-20, ruh berhaji itu adalah identitas kebangsaan. Oleh karenanya, pemerintah Hindia-Belanda mempersulit orang-orang Nusantara berhaji.
Sejak 1850, pemerintah Hindia-Belanda mulai mengatur haji. Tercatat, untuk kali pertama, 71 jemaah haji Nusantara berangkat ke Tanah Suci pada 1850 itu. Pada 1859, pemerintah mengeluarkan 2 aturan berhaji dengan tujuan mempersulit orang Nusantara berhaji. Pertama, harus menunjukkan kemampuan secara ekonomi; kedua, harus mengikuti ujian setelah haji. Kedua peraturan itu dibatalkan pada 1905 dan 1902, karena terbukti ada korupsi dan kebohongan di dalam proses itu semua. Kemudian, pada 1872, pemerintah mewajibkan para jemaah haji mendapatkan cap di konsulat Hindia-Belanda di Jeddah (Chambert-Loir, 2013). Semua aturan-aturan itu dalam rangka menurunkan semangat orang Islam Nusantara berhaji.
Pada masa itu, ruh mereka berhaji digerakkan dengan identitas kebangsaan dan anti-penjajahan. Inilah yang mengkuatirkan penjajah Belanda. Para penasehat keagamaan Pemerintah kolonial menyuruh agar menghambat orang Nusantara yang hendak berhaji dan mengawasi para haji setelah kembali dari Haramayn. Mereka melihat adanya hubungan erat antara haji dengan semangat anti-penjajahan. Hal ini dapat dipahami, sebab para haji Nusantara berasal dari daerah yang berbeda di Nusantara dan bertemu pertama kali di Tanah Suci. Mereka disatukan oleh cerita sedih di bawah penjajahan Belanda. Hal ini mendorong semangat kebersamaan melawan penjajah. Pada saat yang sama, muncul gerakan pan-Islamisme yang menentang pendudukan Barat di negeri-negeri Muslim. Mekkah adalah pusat gerakan pan-Islamisme, karena setiap haji berkumpul ratusan ribu umat Islam dari seluruh dunia.
Pemerintah kolonial Belanda perlu mengawasi gerak-gerik haji dari Nusantara ini. Sebab, saat para haji Nusantara kembali, mereka membawa fatwa-fatwa dan menyampaikan pesan melawan penjajahan. Fatwa jihad dari Tanah Suci melawan penjajahan ekonomi pertama kali diketahui pada abad ke-17. Melalui para haji Nusantara, fatwa itu dibawa dan disampaikan kepada para sultan Nusantara, yaitu Aceh, Banten, Mataram, dan Makassar. Para sultan itu melaksanakan isi fatwa jihad tersebut, kecuali sultan Mataram yang memang sudah menjadi sekutu penting Kompeni saat itu. Fatwa, nasehat, dan saran dari para tokoh, sesepuh dan alim di Tanah Suci kepada umat Islam melalui para haji Nusantara berlanjut di masa kesadaran awal kebangsaan pada paruh kedua abad ke-19 dan masa pergerakan di paruh pertama abad ke-20.
Surat-menyurat di antara para pengikut dan anggota Syarikat Islam di Tanah Suci dan Nusantara mengenai pentingnya melawan penjajah dapat terjadi berkat haji. Fatwa-fatwa para ulama untuk berjihad melawan penjajah di Hindia Belanda juga terjadi melalui para haji Nusantara. Ruh melawan penjajahan dan kesadaran inilah yang menyatukan rakyat semesta Nusantara. Masyarakat Nusantara mulai memiliki identitas bersama di bawah benderang kebangsaan melalui aktifitas haji ini. Ibadah itu mempersatukan tekad untuk mewujudkan angan dan mimpi mereka: satu bangsa.
Ruh Saat ini?
Tahun 2015, Indonesia menerbangkan 170 ribu calon jemaah haji. Lalu ruh apakah yang menggerakkan mereka berhaji? Muslim Abdurrahman dan Dadi Darmadi dalam kajian disertasi doktor mereka menemukan, antara lain, haji sebagai wisata bagi orang kaya dan bisnis menggiurkan bagi pengusaha. Tapi, lain lagi dengan temuan KPK. Ternyata para koruptor yang beragama Islam itu semua sudah berhaji. Haji tidak membuat mereka mampu menciptakan kesalehan dalam ranah publik. Mereka telah menjadi contoh haji mardud (tertolak). Ini yang membedakan haji Islam Nusantara dengan haji sekarang. Mungkinkah ruh haji masa kini hanya sekadar wisata, penutup aib diri sebagai koruptor, prestise atau kamuflase sosial lainnya? Saya tidak tahu.
Sumber: Koran Rakyat Merdeka, Sabtu 26 September 2015, hlm. 5. https://indonesianshariawatch.or.id/haji-islam-nusantara/