Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Salat Dhuha Berjamaah
Sebelum ngaji di Masjid Polrestabes Surabaya sudah lazim diawali dengan salat Dhuha berjamaah. Tadi takmirnya tanya apa ada dalil yang membolehkan?
Salat sunah ada yang dianjurkan secara berjamaah seperti hari raya, tarawih dan lainnya, namun ada yang dianjurkan sendiri-sendiri, seperti Dhuha, tahajjud, rawatib dan sebagainya.
Akan tetapi menurut beberapa ulama ahli hadis seperti Imam An-Nawawi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar, berdasarkan dalil berikut ini boleh salat sunah dilakukan secara berjamaah:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ، ﻗﺎﻝ: ﺩﺧﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﻣﺎ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺃﻧﺎ، ﻭﺃﻣﻲ، ﻭﺃﻡ ﺣﺮاﻡ ﺧﺎﻟﺘﻲ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻗﻮﻣﻮا ﻓﻸﺻﻠﻲ ﺑﻜﻢ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻭﻗﺖ ﺻﻼﺓ»، ﻓﺼﻠﻰ ﺑﻨﺎ
Anas berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam datang kepada kami, saya, ibu saya dan bibi saya Ummu Haram. Nabi bersabda: “Berdirilah kalian. Saya salat bersama kalian di selain waktu salat wajib”. Lalu Nabi salat bersama kami (HR Muslim)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/5354569997904279