Oleh: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA (Profil)
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta/Guru Besar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah/Rektor Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an
Dalam bahasa Arab, aborsi disebut isqath al-haml atau ijhadl, berarti pengguguran janin dalam rahim. Aborsi dikenal ada dua macam, yaitu aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja (spontaneus abortion/ijhadl al-dzati) dan pengguguran yang dilakukan karena disengaja (provocatus abortus/ijhadl al-‘alaji.
Ada tiga jenis benda cair yang menentukan jalannya hidup dan kehidupan manusia, yaitu sperma, darah, dan air susu. Sperma adalah benda cair yang keluar dari diri laki-laki menyebabkan terjadinya cikal bakal kehidupan. Ketika sperma menembus indung telur perempuan, yang biasa diistilahkan dengan masa konsepsi, maka menurut Imam Malik, telah terjadi potensi kehidupan. Menggugurkannya disebut perbuatan aborsi. Berarti keguguran kandungan.
Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram. Bagi Imam malik, aborsi sama dengan melakukan dosa besar, walaupun menurut Imam Abu Hanifah, aborsi sebelum masa peniupan roh (nafkh al-ruh), yaitu sekitar 40 hari tidak bisa disebut aborsi dengan sanksi hukum berat, karena belum jadi manusia. Seseorang disebut manusia kalau sudah memiliki bentuk, nyawa, dan roh. Bagi Imam Hanafi, lain nyawa lain roh.
Darah adalah benda cair yang menentukan hubungan genealogis seseorang dengan orang lain. Orang-orang yang memiliki hubungan darah langsung, seperti ayah atau ibu dan dalam garis lurus ke atas, anak laki-laki atau perempuan dan dalam garis lurus ke bawah, atau saudara laki-laki atau perempuan, dianggap memiliki hubungan darah dekat, yang berakibat antara satu sama lain tidak boleh saling mengawini, tidak saling membatalkan wudlu meskipun berlainan jenis, dan di antaranya bisa berfungsi sebagai wali yang berhak mengawinkan anggota keluarganya yang berada di bawah perwaliannya. (*)
Sumber: https://rm.id/baca-berita/kolom/101003/teologi-sperma-darah-dan-air