Oleh: Dr. Muchlis M Hanafi, M.A.
(Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir/Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama)
Beberapa hari terakhir, di media sosial beredar pesan berupa peringatan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berkurban. Terkait hal ini, cukup banyak pertanyaan yang saya terima.
Untuk menelisiknya tentu perlu dirunut dasarnya. Sesungguhnya larangan tersebut merujuk pada hadis nabi yang berbunyi; “Siapa saja yang memilik hewan qurban dan ingin berqurban apabila telah muncul hilal (memasuki awal) Dzulhijah (1 Dzulhijah) maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”(Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 1977, 3/1566)
Menurut fatwa ulama Arab Saudi yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, hadits ini (maksudnya hadits riwayat Imam Muslim) khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diniatkan untuk memperoleh pahala kurban, baik sudah dewasa maupun masih kecil maka tidaklah terlarang (bagi mereka) untuk memotong bulu, rambut dan kuku.
Berikut ini adalah penjelasan yang dapat saya berikan. Hadis di atas memang benar atau sahih. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya (seperti Abu Daud, al-Nasai), dari Ummu Salamah RA, isteri Rasulullah SAW.
Tetapi menyangkut penjelasan hukum tersebut, para ulama berbeda dengan tiga pandangan besar. Pertama, menurut Said Ibn al-Musayyab, Rabiah, Ahmad bin Hanbal, Daud al-Zhahiri, dan sebagian ulama madzhab Syafi’i, haram bagi yang ingin berkurban memotong rambut dan kuku. Hal ini dimulai dari masuk bulan Dzulhijjah sampai tiba saat penyembelihan. Mereka berpegangan pada zahir teks hadis tersebut.
Kedua, menurut Imam Syafii dan beberapa pengikutnya bersifat makruh hukumnya. Tepatnya, makruh tanzih dan tidak sampai pada tingkat haram. Lalu yang ketiga, Al-Mahdi menyebut dalam kitab Al-Bahr pandangan lain dari Imam Syafii dan ulama lainnya. Dalam pandangan tersebut dinyatakan hukum tidak mencukur rambut dan memotong kuku mustahabb atau dianjurkan.
Demikian pula dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan tidak makruh tetapi hanya dianjurkan. Ini juga pendapat terkuat dalam mazhab Syafii. Dalil mereka, hadis Ummu Salamah di atas tidak menunjukkan larangan. Ini disebabkan ada riwayat lain dari Aisyah RA, yang menyatakan nabi pernah mengirim hewan kurban melalui Abu Bakar pada tahun ke-9 Hijriah.
Tetapi beliau tidak menghindari apa yang terlarang bagi mereka yang berihram, seperti mencukur rambut dan memotong kuku. (Naylul Awthar, 5/133, Al-Masuuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, 5/170, Kifayatu al-Nabiih fi Syarh al-Tanbih, 8/69, al-Rawdhah al-Nadiyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, 2/222).
Jadi kesimpulan hukum itu tidak cukup hanya didasarkan pada makna lahir sebuah ayat atau hadis saja. Tetapi bagaimana juga memadukannya dengan ayat dan hadis yang lain. Lalu bagaimana memahami redaksinya secara cermat seperti dilakukan para ulama al-salaf al-shalih. Demikian, wallahua’lam.
Sumber: https://republika.co.id/berita/nv3brx336/benarkah-memotong-rambut-dan-kuku-itu-haram-buat-yang-ingin-berkurban