Oleh: Dr. (HC) KH. Husein Muhammad
(Pakar Tafsir Gender/Pendiri Fahmina Institute/Pengasuh PP. Dar al-Tauhid Cirebon/Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Al-Syihristani (w. 1153 M), teolog besar dan penulis buku terkenal; “al-Milal wa al-Nihal”, menyatakan bahwa peristiwa kehidupan akan berkembang, berubah dan berganti secara terus menerus dan memunculkan persoalan-persoalan dan kasus-kasus yang tak terbatas. Sementara teks-teks selalu terbatas dan dengan begitu kita mengetahui secara pasti bahwa tidak semua kejadian/kasus ada teks yang terkait dengannya. Lalu ia mengatakan :
والنصوص إذا كانت متناهية والوقائع غير متناهية وما لا يتناهى لا يضبطه ما يتناهى علم قطعا أن الاجتهاد والقياس واجب الاعتبار حتى يكون بصدد كل حادثة اجتهاد
“Jika teks-teks adalah terbatas sementara peristiwa kehidupan tidak terbatas, dan yang terbatas tidak mungkin menampung yang tak terbatas, maka adalah pasti bahwa ijtihâd, berfikir analogis dan rasional adalah niscaya”.
Redaksi yang lebih singkat padat mengatakan :
النصوص قد انتهت والوقاءع لا تنتهی
“Al-Nushusush qad intahat wa Waqaai’ La Tantahi”.
Imam Abu al-Ma’ali al-Juwaini yang populer dipanggil Imam al-Haramain, (w. 1085 M), guru Imam al-Ghazali, jauh sebelumnya telah menginformasikan kenyataan tersebut di atas :
الايات والاخبار المشتملة على الاحكام نصا وظاهرا بالاضافة الى الاقضية والفتاوى كغرفة من بحر لا ينزف, وعلى قطع نعلم انهم ما كانوا يحكمون بكل ما يعن لهم من غيرضبط وربط وملا حظة قواعد متبعة عندهم . وقد تواتر من شيمهم أنهم كانوا يطلبون حكم الواقعة من كتاب الله تعالى, فان لم يصادفوه فتشوا فى سنن رسول الله صلى الله عليه وسلم. فان لم يجدوها اشتوروا ورجعوا الى الرأى.
“Ayat-ayat al-Qur’ân dan hadits-hadits Nabi yang menjelaskan tentang hukum dibanding peristiwa-peristiwa yang berlangsung dalam kehidupan adalah bagaikan satu gayung air dari lautan yang tak pernah kering. Secara pasti kita mengetahui bahwa mereka memutuskan perkara hukum tanpa ada pedoman, ikatan, dan kaedah-kaedah yang dijadikan standar mereka. Tetapi sebagaimana sudah sangat maklum, mereka memutuskan hukum berdasarkan Kitab Allah (al-Qur’an). Jika mereka tidak menemukannya secara eksplisit/tekstual, mereka mencarinya dalam Sunnah (tradisi) Nabi Saw. Dan manakala mereka tidak juga menemukannya, maka mereka mendiskusikan dan menggunakan pikirannya”. (Baca; ‘Abd Wahab Ibrâhim, Al-Fikr al-Ushûli, Dar al-Syuruq, Saudi Arabia, Cet.II, tahun 1984, hlm. 28).
IJTIHAD TAK BOLEH BERHENTI
Ijtihad adalah aktifitas ilmiyah, penelitian serius dan kerja-kerja kreatif intelektual yang sungguh-sungguh dan tak pernah lelah untuk menghasilkan produk-produk hukum atau apa saja yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia.
Karena itu adalah menarik judul buku yang ditulis Imâm al-Suyûthî:
الرد علی من اخلد الی الارض وجهل بان الاجتهاد فی كل عصر فرض
“Al-Radd ‘alâ man akhlada ilâ al-Ardh wa Jahila bi Anna al-Ijtihâd fî kulli ‘Ashr Fardhun” (Kritik terhadap pandangan konservatif dan mereka yang tidak mengerti bahwa Ijtihad adalah kemestian sejarah).
Ijtihad dengan begitu sesungguhnya tidak pernah bisa ditutup dan seharusnya tidak boleh ditutup. Menutup pintu ijtihad sama saja dengan menutup berfikir orang, dan ini berarti juga menghentikan peradaban. Stagnasi dan kematian peradaban terjadi ketika masyarakat tidak boleh lagi berfikir dengan bebas. Sebaliknya sejarah peradaban besar adalah sejarah para pemikir besar yang sangat aktif meneliti, mengeksplorasi dan mengekspresikan pikiran-pikirannya dengan merdeka. Mereka amatlah mengerti bahwa kemerdekaan berpikir itu selalu meniscayakan tanggungjawab kepada manusia dan kepada Tuhan. Mereka bekerja untuk memberi manfaat bagi umat manusia.
Al-Qur’ân berulangkali mempertanyakan pembacanya: “apakah anda tidak memikirkan?” apakah anda tidak merenungkan?”, “apakah anda tidak menggunakan akal?”, apakah anda tidak mengambil pelajaran (berpikir analogis)?. Apakah kalian tidak merenungkan isi al-Qur’an itu atau kalian telah menutup pintu hati/pikiran kalian”?, dan “bukankah tidak sama mereka yang berpengetahuan dan yang tidak berpengetahuan?.
Pertanyaan yang akan selalu mengemuka adalah: “pintu ijtihad memang masih terbuka. Tetapi adakah orang yang bisa membukanya ?.
Nah, inilah mungkin problem kita sekarang. Meski demikian fakta kehidupan yang tak dapat dinafikan bahwa lembaga-lembaga legislatif di dunia muslim terus mempraktikkan ijtihad dan semua masyarakat muslim menerima produk legislasi itu sekaligus harus menjalankannya. Sebuah kaidah hukum mengatakan :
حكم القاضی الزام ويرفع الخلاف
“Keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan”.
30.05.21
31.05.2021
Sumber: https://www.facebook.com/husayn.muhammad/posts/10225434699270188
https://www.facebook.com/husayn.muhammad/posts/10225438595527592