Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat/Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak
Sehubungan adanya pertanyaan mengenai berapa ukuran yang wajib dikeluarkan zakat fitrah menurut imam Abu Hanifah?
Selama ini ada informasi bahwa kalau mengikuti Abu Hanifah yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, maka harusnya membayar zakat fitrah sebesar 3,8 Kg.
Tulisan ini sebagai kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai Bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang. Memang dalam tulisan kemarin itu, belum menyinggung ukuran takaran dan besaran zakat yang wajib dibayarkan, karena tulisannya sudah sangat panjang dalam ukuran tulisan FB.
Pada bagian akhir tulisan tersebut, kami mengemukakan bahwa yang berpendapat mengenai bolehnya membayar zakat fitrah, bukan hanya imam Abu Hanifah saja, tapi banyak sederetan nama ulama, tabiin, termasuk imam Bukhari, sampai pada sahabat seperti Mu’adz bin Jabal yang dipercaya oleh Bani SAW. ke Yaman mengurusi masalah zakat.
Masalah ukuran takaran berapa besarannya yang wajib dibayarkan zakat fitrah, ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagaimana dijelaskan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah dan Dr. Muhammad Nawawi Yahya dalam kitabnya az-Zakah wa an-Nuzhum al-Ijtima’iyyah al-Mu’ashirah.
Menurut ulama madzhab Syafi’i, Malik, dan Ahmad ukuran yang wajib dibayarkan zakat fitrah adalah satu Sha’, sebagaimana dalam hadis Riwayat Bukhari dari Ibnu Umar. Sudah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya.
Kata Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Ukuran Satu Sha’ menurut jumhur ulama adalah 2751 gram (dibulatkan 2,7 setengah Kg. lebih sedikit).
Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa ukuran besarannya zakat fitrah adalah setengah Sha’, gandum. Hal ini didasarkan pada hadis:
Rasulullah SAW. bersabda:
صدقة الفطر صاع من بر أو قمح عن كل اثنتين
Zakat fitrah itu adalah satu sha’ gandum untuk setiap dua orang. (HR. Abu Daud dari Tsa’labah bin Ubay Shu’air).
Dalam Hadis lainnya yang marfu’:
صدقة الفطر مدان من القمح
Zakat fitrah itu dua mudd gandum. (HR. Hakim dari Ibnu Abbas).
Hadis yang sama juga diriwayatkan Tirmidzi.
Satu Mudd = 675 gram X 2 = 1350 gram (1,3 setengah Kg.).
Dalam hadis lainnya bersumber dari al-Hasan, hadis mursal:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الصَّدَقَةَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ أَوْ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ قَمْحٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ
Rasulullah SAW. telah menetapkan wajibnya zakat fitrah ini satu sha’ kurma atau setengah sha’ gandum terhadap setiap orang. (HR. Abu Daud dan Nasai).
Kalau mengacu pendapat Abu Hanifah yang didasarkan pada dalil tersebut, maka ukurannya lebih kecil, hanya separohnya, setengah sha’ dalam ukuran gandum.
Menurut Abu Hanifah, satu sha’ mengacu pada ukuran di Irak seberat 3800 gram (3,8 Kg). Kalau hanya separohnya dalam takaran gandum, beratnya hanya 1900 gram. Tidak sampai 2 Kg.
Hasil kajian Tarjih Syekh Yusuf al-Qaradhawi lebih mengunggulkan pendapat ukuran besarnya zakat fitrah adalah satu Sha’, yakni Satu sha’ kurma.
Apabila ditelusuri ukuran Sha’ dalam konversi timbangan, yakni Sha’ Hijaz yang dipakai Nabi SAW. di Madinah, beratnya satu Sha’ adalah 2176 gram (berdasarkan timbangan gandum). Apabila dibulatkan jadilah 2.2 Kg. Ukuran inilah yang kebanyakan dipakai para ulama.
Adapun bahan makanan selain gandum, bobotnya lebih ringan, maka ukuran satu sha’ selain gandum harus dilebihkan. Misalnya beras harus dilebihkan daripada ukuran gandum. Oleh karena itu, boleh jadi, atas dasar ini, maka ditetapkanlah ukuran 2,5 Kg. beras.
Bahkan ukurannya lebih kecil lagi, apabila mengacu pada pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya, yaitu setengah Sha’ gandum, yakni sekitar1.1 Kg.
Boleh jadi, para ulama di Indonesia mengambil ukuran yang sedang, tengah-tengahnya antara yang lebih rendah dan lebih tinggi, maka ditetapkanlah 2,5 Kg. beras sebagai jenis makanan pokok bagi masyarakat Indonesia. Inilah yang ada saat ini.
Akan tetapi bagi yang mampu, kalau mau membayar lebih dari ketentuan itu, maka itu lebih baik lagi.
Dalam al-Qur’an, Allah SWT. memerintahkan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسانِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan. (QS. an-Nahl, 16: 90).
Adil adalah melakukan sesuatu sesuai aturannya, misalnya membayar zakat fitrah 2,5 Kg. beras.
Sedangkan Ihsan adalah membayar lebih dari yang diwajibkan, misalnya membayar 3 Kg. beras.
Kecuali dalam pandangan madzhab imam Malik, Beliau menganggapnya sebagai Bid’ah, karena menambah lebih dari ketentuan, seperti menambah bacaan tasbih, tahlil, dan takbir lebih dari 33 kali. Ini tidak boleh harus pas 33 kali.
Padahal bacaan Tasbih, Tahlil, dan Takbir 33 kali adalah ibadah mahdhah urusannya dengan Allah. Ini sangat berbeda dengan pembayaran zakat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin, sehingga tidak bisa disamakan status hukumnya. Lebih banyak, lebih bagus karena kebutuhan orang miskin juga lebih banyak bisa dipenuhi. Demikian penjelasan para ulama lainnya.
Dalam hasil Kajian Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan yang terbaik adalah membayar zakat fitrah berupa beras. Ukuran satu sha’ bobotnya 2,7 Kg. menurut imam Nawawi. Ada juga ulama lainnya menetapkan 2,5 Kg. Boleh membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga beras 2,5 Kg. atau 2,7 Kg.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Pontianak, 27 Ramadhan 1442 H/9 Mei 2021
Sumber: https://www.facebook.com/wajidi.sayadi/posts/10216294290789945
One thought on “BERAPA UKURAN TAKARAN ZAKAT FITRAH YANG WAJIB DIBAYARKAN?”
Comments are closed.