Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Dalam khutbah nikah saya berpesan kepada para suami agar tidak memukul istrinya, sebab sudah ada Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan ternyata Nabi pun tidak melakukan kekerasan kepada istri-istrinya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا
dari ‘Aisyah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah memukul -dengan tangannya- baik kepada wanita ataupun pembantu (HR. Muslim)
Kalau istri marah dan nyebelin? Bawa belanja saja in sya Allah sembuh marahnya.
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4280801851947771