Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo)
Tafsir Nikah Sirri
Secara bahasa “as sirri” bisa bermakna rahasia, tertutup, misteri, diam diam, dan sembunyi sembunyi. Maka Nikah Sirri adalah Nikah yg tertutup, nikah misterius, nikah diam diam, nikah rahasia atau nikah yg disembunyikan.
Dalam terminologi hukum islam setidaknya ada empat tafsir Tentang Nikah Sirri. Pertama; Nikah sirri adalah pernikahan yg hanya dilakukan oleh dua orang laki laki dan perempuan, tampa kehadiran saksi dan wali, atau dihadiri saksi tetapi tidak memenuhi syarat kesaksian, misalnya hanya seorang saja. Jenis ini, menurut hampir seluruh ulama adalah haram dan harus dibatalkan. Bahkan sayyidina Umar menyatakan “jika saya menemukan seorang yg melakukannya pasti aku akan merajamnya”.
Kedua; pernikahan yang hanya diketahui oleh suami, dan disembunyikan dari istrinya, berarti yg tahu hanya suami dan walinya, serta saksi. Jenis ini, juga haram dan menurut imam Malik pernikahan ini harus dibatalkan. Karena istri tidak mengetahui adanya pernikahan itu.
Ketiga: perkawinan yg telah memenuhi syarat, ada wali, ada saksi, namun mereka sepakat untuk menyembunyikannya dari publik. Jenis ketiga ini secara fiqih sah, karena telah memenuhi syarat, namun ia bisa haram karena berpotensi terjadinya pengingkaran dari suami yang ahirnya merugikan perempuan dan anak anaknya.
Ke empat; Nah yg kempat ini tidak ada dalam kitab kitab fiqih, namun dikenal sebagai nikah sirri di Indonesia, yaitu pernikahan yg telah dihadiri wali, saksi, dan telah diselenggarakan upacara perkawinan atau walimah, akan tetapi tidak dicatatkan di catatan sipil. Jenis ini menurut hampir semua ulama adalah sah. Kalaupun berdosa, bukan karena nikahnya, melainkan karena berpotensi merugikan perempuan dan anak terkait dengan hak haknya sebagai warga negara.
Dalam kitab kitab kontemporer, seperti kitab al madkhal ila qawaidil fiqih karya al Hariri, dkatakan bahwa mencatatkan perkawinan hukumnya wajib, sebab jika tidak maka akan menjadi wasilah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan.
Di Indonesia, banyak pernikahan yg tidak dicatatkan disebabkan beberapa faktor, antara lain faktor pernikahan poligami yg umumnya memang dirahasiakan. Perkawinan poligami dan nikah sirri bagaikan dua mata keping uang yg selalu menempel satu sama lain. Faktor lainya karena perkawinan anak. Perkiraan Unicef di Indonesia lebih dari 100.000 anak dinikahkan dalam setiap tahun, dan hanya 7 % yang dicatatkan.
Al hasil, semua bentuk nikah sirri, adalah nikah nikah yg bermasalah dan misterius. Seharusnya perempuan perempuan menolak jika dinikahi secara sirri. Sebaliknya, laki laki juga tidak melakukan nikah sirri. Masalahnya kadang kadang “tidak semua laki laki mau menikah sirri, di saat yg sama tidak semua perempuan menolak nikah sirri”. Sama persis dengan masalah poligami” tidak semua laki laki mau berpoligami disaat yang sama tidak semua perempuan menolak dipoligami.
Jadi sadarlah, hanya kesadaran yg mengubah dunia.
Wallahu a’lam
Situbondo 140420
Sumber: https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10219496870766615