Oleh: KH. Muhammad Arifin, M.A.
Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Pakar di Bidang Bahasa Arab dan Ilmu-ilmu Keislaman (Dirasat Islamiyah)
Ada beberapa syarat di mana perdagangan terkena zakat. Antara lain, barang perdagangan itu adalah milik sendiri, mencapai nishab (85 gram atau 92 gram emas murni (99,9% atau 24 karat), dan melewati satu putaran tahun hijriah (1 haul). Kalau Anda baru memulai berdagang, belum genap satu tahun hijriah, maka belum wajib zakat. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut. Setelah satu tahun berjalan, jumlahkan uang cash yang ada dan taksiran harga barang/aset yang ada, lalu kurangi dengan biaya-biaya (sewa, listrik, dll) selama satu tahun. Jika hasilnya mencapai senilai harga 85 gram emas atau lebih, Anda tinggal mengalikan 2,5%. Itulah zakat perdagangan Anda.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/membaca-mushaf-ketika-salat