Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Seseorang meminum pil mencegah kehamilan, satu bulan kurang lebih 21 tablet, tetapi kemudian berhenti mengomsumsi dan mengalami menstruasi. Pada saat bulan Ramadhan dia ingin meminum pil itu kembali dengan maksud agar tidak mengalami dating bulan supaya dapat berpuasa sebulan penuh. Apakah itu di bolehkan ?
Datang bulan atau menstruasi itu merupakan halangan yang bersifat syar’i (halangan yang memang diatur dan dibenarkan oleh agama) bagi perempuan untuk tidak berpuasa dan tidak melaksanakan shalat. Itu artinya bahwa ketika seorang perempuan mengalami haid, dia tidak boleh berpuasa maupun melaksanakan shalat. Ketika halangan halangan itu berhenti secara normal atau berhenti akibat mengomsumsi obat-obatan tertentu, tidak ada lagi halangan untuk melaksanakan puasa maupun shalat.
Dalam hal penggunaan obat-obatan seperti itu tentu harus dilakukan dengan pengawasan dokter untuk menghindari kemungkinan terjadi efek negatif bagi yang bersangkutan., sesuai dengan kaidah fiqih : la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh membhayakan).
Sumber: Syaikh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman: Menyorot Problematika Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Hingga Fiqih Kedokteran dan Sains. Penyadur: Muhammad Arifin, Penyunting: Faiq Ihsan Anshari, Tangerang: Lentera Hati: Cetakan I, 2014. Hal. 90.