Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Disebutkan bahwa dalam keadaan musafir diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat diganti pada hari lain. Bagaimana hukumnya bersebadan di siang hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan tidak berpuasa karena musafir itu?
Jawaban:
Larangan makan, minum dan bersebadan dalam waktu tertentu adalah bagi yang berpuasa. Bagi yang mendapat izin agama untuk tidak berpuasa, misalnya karena sakit atau dalam perjalanan, maka larangan tersebut tidak berlaku baginya.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 117-118.