Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Kalau sedang berpuasa tetapi terpaksa membuka aib orang karena tuntutan pekerjaan sebagaimana jurnalis, bagaimana hukumnya? batal tidak pahalanya?
Jawaban:
Membuka aib orang lain, baik sedang berpuasa maupun tidak sedang berpuasa adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam. Jadi jangan ada anggapan bahwa apabila sedang berpuasa tidak boleh dan bila sedang tidak berpuasa boleh membuka aib orang lain. Maka jauhilah perbuatan tersebut baik ketika berpuasa ataupun tidak.
Dalam istilah agama, membuka aib orang lain itu disebut ghibah, seperti disebutkan dalam hadis Nabi saw.
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian apa ghibah itu?” Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasulullah saw. berkata: “Kalian membicarakan saudara kalian tentang hal-hal yang tidak disukainya.” (HR. Muslim)
Selanjutnya orang yang sedang dalam keadaan berpuasa, apabila ia membuka aib orang lain, maka puasanya tetap sah, karena membuka aib orang lain tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Namun demikian, hal itu harus dihindari, karena membuka aib orang itu berdosa, dan dosa membuka aib orang itu dapat menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi pahala ibadah puasa. Wallahul Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 14-16.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com