Hukum Berdandan Saat Berpuasa
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Saya seorang karyawati di sebuah perusahaan yang dituntut harus berpenampilan oke. Kalau sedang berpuasa, masih boleh tidak menggunakan make-up ? Mohon dijelaskan dengan dasar-dasar hukumnya.
Jawaban:
Dalam syariat Islam, seorang yang berpuasa dilarang makan, minum, berhubungan seksual (bagi suami istri), dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shiddiq sampai terbenam matahari. Dalilnya adalah firman Allah swt. dalam QS. al-Baqarah/2: 187.
Tentang menggunakan make-up, apabila make-up itu tidak dimakan atau diminum maka hal tersebut tidak dilarang, artinya tidak membatalkan puasa. Tetapi apabila make-up itu dimakan atau diminum, maka hal itu membatalkan puasa. Wallahul Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 12-13.