Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Pertanyaan:
Ketika shalat tarawih berjamaah saat imam membaca surah al-Fatihah, apakah kita harus juga membaca surah al-Fatihah. Atau kita selesaikan dulu imam membaca surah al-Fatihah baru kita (makmum)?
Jawaban:
Membaca surah al-Fatihah adalah rukun shalat. Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis, Rasulullah saw. bersada: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah” (HR. Bukhari dari ‘Ubbadah bin ash-Shamit)
Ketentuan ini berlaku bagi imam dan makmum, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk shalat sunnah tarawih berjamaah. Adapun teknisnya bagi makmum adalah sebaiknya menunggu selesai bacaan al-Fatihah imam, baru membaca surah al-Fatihah, kecuali bacaan imam itu terlalu cepat sehingga diperkirakan bacaan al-Fatihah makmum belum selesai, imam sudah rukuk. Dalam keadaan demikian, makmum boleh mengiringi bacaan al-Fatihah imam, yang penting tidak mendahului bacaan imam.
Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa makmum tidak wajib membaca surah al-Fatihah karena sudah mendengar bacaan al-Fatihah imam. Sebagaimana firman Allah swt. “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat” (QS. al-A’raf/7: 204). Bacaan al-Qur’an yang dimaksud termasuk bacaan surah al-Fatihah imam dalam shalat. Guna lebih hati-hati sebaiknya tetap membaca surah al-Fatihah sebagaimana dalam mazhab Syafi’i. al-Khuruj min al-khilaf mustahabbun/ keluar dari perbedaan pendapat adalah lebih bagus.
Sumber: Pontianak Post, 26 Mei 2918/ 10 Ramadhan 1439 H