Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Pertanyaan:
Apabila seseorang sedang makan sahur lalu terdengar suara azan, apakah wajib baginya membuang/mengeluarkan apa-apa yang ada dalam mulutnya?
Jawaban:
Batas waktu kebolehan makan sahur adalah sampai terbit fajar, yakni masuk waktu shubuh, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an, Allah swt. berfirman: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar” (QS. al-Baqarah/2: 187)
Terbitnya fajar yang ditandai dengan azan shubuh. Ketika sedang makan sahur, lalu terdengar azan subuh, maka harus segera berhenti makan. Termasuk makanan yang sudah berada dalam mulut segera dimuntahkan karena bisa membatalkan puasa, kecuali yang sudah terlanjur di tenggorokan diteruskan saja.
Adapun hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila diantara kalian mendengar azan sedangkan wadah (seperti piring atau sendok) masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Azan yang dimaksud dalam hadis ini adalah azan pertama oleh Bilal pada zaman Nabi saw. Belum masuk waktu shubuh sehingga masih diperbolehkan makan. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang bersumber dari Ibnu Umar, katanya: “Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada waktu masih malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum yang azan. (HR. Muslim)
Azan yang terdengar sekarang ini adalah azan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum pada zaman Nabi saw., yaitu sudah masuk waktu subuh, tidak boleh lagi makan dan minum. Wallahu a’lam.
Sumber: Pontianak Post, 25 Mei 2018/ 9 Ramadhan 1439 H
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com