Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Ini pertanyaan yang kerap disampaikan saat pelatihan sembelih Qurban, khususnya yang dialami jagal yang baru menjalani debut di dunia penyembelihan.
Salah satu Syaikhul Azhar, Ibrahim Al-Bajuri, menjelaskan:
فلو رفع السكين وأعادها فورا أو ألقاها لكونها كالّة وأخذ غيرها فورا أو سقطت منه وأخذ غيرها حالا أو قلبها وقطع بها ما بقي حل المذبوح
“Jika pisaunya diangkat lalu diulang lagi secara segera, atau membuang pisau karena tumpul dan mengambil pisau lain seketika, atau pisaunya terjatuh, atau membalik pisaunya dan memotong rongga yang tersisa maka sembelihannya halal”
Alasan yang beliau kemukakan adalah:
لأن جميع المرات عند عدم الفصل كالمرة الواحدة
“Sebab semua pengulangan tersebut seperti sekali hunus ketika tidak ada jeda waktu yang lama” (Al-Bajuri 2/286)
Bagi tukang sembelih pemula sebaiknya sering latihan dulu ke tempat Pemotongan Hewan, lalu melatih dari ayam, kambing baru ke sapi. Jangan coba-coba nekat menghadapi sapi kalau dimarahi istri saja langsung megap-megap.
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin