Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Ramadhan ini tetap dilanjutkan vaksinasi. Apakah tidak membatalkan puasa karena ada yang dimasukkan ke dalam kulit? Dalam fikih Syafi’iyah ada perbedaan pendapat antara Fuqaha’ Mutaqaddimin dan Mutaalhirin, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat tidak membatalkan, sebab kategori batal puasa adalah masuknya benda ke dalam perut melalui lobang yang menjurus ke dalam perut seperti mulut, hidung, telinga, penis dan dubur. Sementara lengan tempat vaksin dimasukkan tidak tembus ke dalam perut:
ﻭﻟﻮ ﺃﻭﺻﻞ اﻟﺪﻭاء ﻟﺠﺮاﺣﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺴﺎﻕ ﺇﻟﻰ ﺩاﺧﻞ اﻟﻠﺤﻢ، ﺃﻭ ﻏﺮﺯ ﻓﻴﻪ ﺳﻜﻴﻨﺎ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﺨﻪ ﻟﻢ ﻳﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺠﻮﻑ
Jika seseorang memasukkan obat karena luka melalui betis sampai ke dalam daging atau menusukkan pisau ke dalam daging sampai ke sumsum tulang, maka tidak batal sebab bukan termasuk kategori perut (Al-Mahalli 2/71)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4477642145597073