Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Ijtima’ Ulama Al-Qur’an tingkat Nasional Membahas Revisi Terjemahan Al-Qur’an Terbitan Kementerian Agama RI Edisi Revisi 2019.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Agama RI dihadiri oleh para Ulama Al-Qur’an dan Tafsir, Ahli Bahasa Arab dan bahasa Indonesia dari berbagai kalangan Perguruan Tinggi Islam, Pondok Pesantren dan Organisasi Islam.
Terjemahan Al-Qur’an yang pertama kali diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tgl 17 Agustus 1965 dalam 3 jilid masing-masing 10 Juz.
Pada tahun 1971 diadakan revisi hingga dijadikan satu jilid untuk 30 Juz.
Pada tahun 1989-1990 direvisi lagi hingga mukaddimah dan footnote (catatan kaki) sejumlah 1294 halaman dengan 1610 catatan kaki.
Pada tahun 2002 direvisi lagi hingga berkurang halamannya menjadi 924 halaman, karena mukaddimahnya tidak lagi dicantumkan.
Pada tahun 2015 hasil Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an di Bandung diputuskan rekomendasinya untuk segera Merevisi Terjemahan Al-Qur’an Terbitan Kementerian Agama RI
Maka sejak 2016 tim dari Lajnah Pentashihah Mushaf Al-Qur’an sudah mulai mengerjakannya.
Pada bulan November 2018 dalam Kegiatan Musyawarah Kerja Nasional Ulama Al-Qur’an di Bogor Terjemahan Al-Qur’an ini dibahas revisinya Juz 1- Juz 20.
Hari ini tgl 8-10 Juli 2019 dalam Kegiatan Ijtimak Ulama Al-Qur’an di El Royal Hotel Bandung dibahas Revisi Juz 21-juz 30.
Edisi Revisi Terjemahan Al-Qur’an fokus pada 4 aspek, yaitu aspek bahasa, aspek konsistensi, aspek Substansi, dan aspek format sistematika penyusunan.
Bandung, 8-10 Juli 2019
Sumber: akun Facebook “Wajidi Sayadi”