Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Apakah Berkumur Saat Wudhu dan Bergosip Bisa Membatalkan Puasa?
Jawab:
Melakukannya saat berpuasa dapat dibenarkan, tetapi harus hati-hati agar air tidak masuk ke dalam rongga. Bahkan, kalau air masuk tanpa sengaja, puasa tetap sah. Bergosip tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi nilai puasa. Bahkan bisa jadi orang yang bergosip tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga. Bergosip hukumnya haram, baik ketika kita sedang berpuasa maupun tidak. Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: https://news.detik.com/25-pertanyaan-ramadan#apakah-berkumur-saat-wudhu-dan-bergosip-bisa-membatalkan-puasa
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com