Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Dari segi hukum, berwudhu dalam keadaan telanjang sah-sah saja. Memang, terbukanya aurat sehingga terlihat oleh yang lain tidak dibenarkan agama, tetapi itu bukan syarat sahnya wudhu. Di sisi lain, perlu diketahui bahwa seseorang yang berwudhu adalah orang yang sedang menyucikan badannya, lagi sedang siap menghadap Allah. Ini hendaknya dilakukan dengan persiapan mental yang baik. Oleh karena itu, banyak anjuran yang berkaitan dengan berwudhu, antara lain tidak berbicara kecuali perlu, dan membaca doa setelah selesai berwudhu, yaitu berupa syahadat dan “Allahumma aj-alni minattawabin waj’alni minal al-muthathahhirin” [Ya Allah, jadikanlah aku dalam kelompok orang-orang yang disucikan [lahir dan batin]] serta bershalawat kepada Nabi saw. Demikianlah.
Sumber: https://cariustadz.id/qna/hukum-berwudhu-sambil-telanjang