Puasa atau Menyusui
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Saat ini saya mempunyai bayi berusia 2 bulan. Mana yang lebih afdhal saya lakukan, tetap memberinya ASI atau berpuasa tapi dengan kemungkinan ASI kurang karena menjalankan puasa?
Jawaban:
Di dalam Al-Qur’an ada petunjuk agar ibu-ibu menyusui bayinya selama 2 tahun penuh. Al-Qur’an mengatakan:
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama 2 tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. al-Baqarah/2: 233)
Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk ini, ibu boleh meninggalkan puasa, karena bila ibu berpuasa maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan pada gilirannya perkembangan bayi ibu menjadi terganggu. Apabila ibu kemudian tidak berpuasa karena pertimbangan kesempurnaan ASI untuk perkembangan bayi ibu, maka ibu pada saatnya nanti wajib mengqadha puasa yang ibu tinggalkan ditambah membayar kafarat, berupa 1 mud beras + lauknya untuk setiap hari yang ditinggalkan. 1 mud sama dengan 6 ons atau dibulatkan menjadi 1 kg beras, diberikan kepada fakir miskin beserta uang lauknya setiap hari.
Apabila 1 kg beras + uang lauk pauk untuk setiap hari Rp.15.000,- maka apabila ibu tidak berpuasa selama 30 hari, ibu wajib mengqadha puasa selama 30 hari itu ditambah dengan membayar kafarat Rp. 450.000,-. Demikianlah. Wallahu Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 34-36.