Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Yth. Bapak Ali Mustafa Yaqub,
Sesuai dengan praktik dan tata caranya, ketentuan apa dalam penyembelihan secara mekanik (binatang pingsan karena listrik)-binatang tersebut tidak mati sebelum disembelih?
Kedua, ketentuan apa dalam operasional penyembelihan secara mekanik (mata pisau sudah terpasang) urat syaraf belakang tidak terputus, tetapi pembuluh nadi (arteri), kerongkongan, dan urat leher terputus (tanpa menyentuh/memegang tuang belakang), praktik ini dilakukan oleh orang Islam yang kompeten dengan membaca syahadat – Bismillahi Allahu Akbar
Selamat Hari Raya Idul Adha, nikmatilah suasana Qurban
Salam.
Jawaban:
Tentang pertanyaan anda yang pertama, maka kami jawab sebagai berikut;
Binatang yang sudah pingsan itu harus disembelih sesuai dengan syariat Islam, kendati penyembelihannya secara mekanik. Alat atau mesin penyembelihan harus dioperasikan oleh orang muslim. Alat pemotong atau pisaunya harus tajam. Kerongkongan dan tenggorokan harus terpotong, dan lebih sempurna lagi kedua urat nadi kanan dan kiri leher juga terpotong, karena hal ini akan mempercepat kematian binatang.
Sementara untuk pertanyaan kedua, maka kami jawab sebagai berikut;
Apabila kerongkongan (jalur makanan) dan tenggorokan (jaur pernafasan) sudah terputus, kendati urat syaraf belakang tidak terputus, maka sembelihan itu sudah sah dan binatang itu halal dikonsumsi. (Referensi: Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, vol. XIII, p. 303-304. Dar Alam al-Kutub, Riyadh, 1417 H/1997 M)
Demikian tanggapan atas pertanyaan anda. Terima kasih banyak untuk pertanyaannya. Kemajuan teknologi memang membuat hidup kita jadi lebih baik.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. V; 2008)Edisi kedua, hal 409-410.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com