Bimbang Mengenakan Jilbab
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Kiai yang terhormat.
Saya mempunyai banyak pertanyaan.
Pertama, harus bagaimana dan seperti apakah wanita yang ingin memiliki jilbab? Selama ini hati saya masih bimbang. Kadang ada perasaan ingin mengenakan jilbab dan kadang ragu.
Kedua, apakah wanita yang ingin mengenakan jilbab harus tahu arti bacaan al-Qur’an dan tajwidnya? Ketiga, bagaimana berkonsentrasi pada saat salat atau mengaji? Walaupun berkonsentrasi, kadang suka buyar kembali. Apakah salat saya sah?
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Pertama, tentang mengenakan jilbab. Sebenarnya, istilah jilbab yang berkembang di Indonesia selama ini salah. Allah swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)
Terjemahnya:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jilbab pada QS al-Ahzab/33: 59 ini maksudnya kain yang lebih luas dari pada khimar (kerudung), karena jilbab dapat menutupi kepala, wajah, leher, dan badan, bahkan sampai ke bawah. Sedang jilbab yang dipakai para muslimah di Indonesia, umumnya hanya menutup kepala dan leher. Pakaian ini sebenarnya bukan jilbab, melainkan khimar alias kerudung.
Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut istilah al-Qur’an, yaitu pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab. Karenanya, tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana muslimah. Kewajiban ini bersumber dari al-Qur’an dan hadis Nabi saw. tujuannya untuk menjaga kepentingan muslimah, bukan kepentingan Allah swt. dan Rasul-Nya.
Ada yang perlu kami tekankan di sini, bahwa memakai hijab (busana muslimah), itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka hijab itu tidak benar. Syarat-syarat itu ialah: a) Pakaian itu harus menutupi seluruh auratnya. Dalam hal aurat wanita, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, seluruh tubuhnya aurat sehingga harus ditutupi, termasuk wajah dan telapak tangan. Ada pula yang berpendapat, wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. b) Pakaian itu tidak tembus pandang (transparan). c) Pakaian itu harus longgar dan tidak ketat agar tidak tampak lekuk-lekuk tubuh. d) Pakaian itu tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Kedua, wanita yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan al-Qur’an dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar, sehingga dapat membaca al-Qur’an dengan baik. Ketiga, salah satu cara untuk berkonsentrasi pada saat salat atau mengaji adalah berkeyakinan bahwa anda sedang dilihat Allah swt. Sekiranya anda salat tanpa berkonsentrasi, salat anda tetap sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi. Hanya saja, mungkin pahala salat anda tidak sebesar yang dilakukan dengan konsentrasi.
Demikian jawaban kami. Mudah-mudahan selalu mendapat bimbingan dari Allah swt.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, Edisi 2 (Cet. V; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), h. 188-189.