Lebaran Hari Jum’at
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Ada orang yang mengatakan bahwa kita tidak boleh shalat Jum’at apabila pagi hari kita sudah shalat ‘Id. Mohon penjelasannya, bagaimana yang benar menurut tuntunan agama Islam.
Jawaban:
Dalam kitab-kitab hadis seperti Shahih Muslim dan Sunan al-Nasa’i, terdapat keterangan bahwa apabila Hari Raya jatuh pada hari Jum’at, maka Nabi saw. membaca surah al-‘Ala dalam rakaat pertama dan surah al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Kedua surah itu beliau baca untuk shalat Ied dan shalat Jum’at yang jatuh pada satu haru. Ini artinya, Nabi saw. shalat Idul Fitri dan juga shalat Jum’at dalam satu hari.
Memang ada keterangan dalam kitab Sunan Abu Dawud bahwa Nabi saw. memberikan kemurahan bagi orang yang rumahnya jauh dari masjid, sesudah mereka selesai shalat Ied, mereka boleh pulang dan tidak kembali lagi ke masjid untuk shalat Jum’at. Hal itu karena jarak antara Masjid Nabi saw. dengan tempat tinggal mereka sangat jauh, sehingga mereka akan kesulitan apabila harus kembali lagi ke masjid. Sementara Nabi saw. sendiri mengatakan:
“Adapun kami warga Madinah, tetap menjalankan shalat Jum’at” (HR. Abu Dawud)
Bagi kita sekarang, kesulitan itu tidak ada, sebab jarak antara masjid dan rumah kita dekat. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat Jum’at, kendati sudah shalat Ied. Wallahul Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 116-117.