Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Apakah puasa saya batal dan saya wajib qodlo serta membayar kafarat karena mimpi bersetubuh di siang hari Ramadhan, padahal saya sedang berpuasa?
Jawaban:
Yang namanya mimpi itu di luar ikhtiar manusia. Memang, berhubungan seksual pada siang hari Ramadhan beresiko berat. Yang bersangkutan tidak hanya batal puasanya, tetapi juga kena sanksi kafarat, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mampu ia wajib berpuasa 60 hari berturut-turut. Dan bila yang akhir ini juga tidak mampu, ia wajib memberi makan kepada 60 orang miskin.
Tentu saja, bila hal itu benar-benar terjadi di luar mimpi. Tidak ada manusia yang dapat menghindarkan diri dari mimpi, karena mimpi itu di luar kemampuan manusia.
Jadi singkatnya, puasa Abang tidak batal, tidak wajib qodlo, dan tidak ada kafarat apa-apa. Bila terjadi lagi mimpi seperti itu, anggap saja itu rezeki dari Allah untuk Abang. Demikianlah, Wallahul Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 118-119.