Bagaimana Hukumnya Air Mani Keluar Pada Saat Berpuasa?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Bagaimana Hukumnya Air Mani Keluar Pada Saat Berpuasa?
Jawab:
Jika keluarnya mani itu disebabkan karena mimpi, itu tidak membatalkan puasa, karena mimpi di luar kendali manusia. Tetapi kalau keluarnya air mani itu karena hubungan badan, itu membatalkan puasa dan pelakunya (baik suami maupun istri) terkena sanksi: memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin. Akan tetapi, kalau orang kaya, sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya. Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak. Demikian, wallahu a’lam.