Bagaimana Jika Kita Punya Utang Puasa Ramadan dan Belum Menggantinya Pada Saat Bulan Ramadan Berikutnya Telah Tiba?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Bagaimana jika kita punya utang puasa Ramadan dan belum ,enggantinya pada saat bulan Ramadan berikutnya telah tiba?
Jawab:
Hanya segelintir kecil ulama yang mengharuskan sesegera mungkin membayar utang puasa. Namun, pada umumnya tidak mengharuskan kesegeraan itu, walaupun diakui bahwa semakin cepat membayar utang puasa semakin baik. Kalau berlalu Ramadan berikut tanpa sempat menggantinya, maka kewajiban tersebut tidak gugur. Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa di samping Anda harus berpuasa, Anda harus juga membayar kafarat (penutup dosa) akibat keterlambatan itu. Kafarat itu berupa memberi makan seorang miskin. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tidak mewajibkannya. Sementara untuk perihal membayar hutang puasa yang bertahun-tahun silam bisa dengan membayarlah utang puasa dengan puasa di hari lain semampu Anda. Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepada-Nya. Fidyah diberikan kepada fakir miskin, termasuk pengemis. Demikian, wallahu a’lam.