Menikah Tanpa Izin Ibu
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Saya telah menjalin hubungan dengan seorang gadis salihah. Ketika saya berniat menikahinya, ayahnya setuju, tetapi ibunya tidak setuju dengan berbagai alasan; pendidikan, suku dan wangsit. Ancaman pemutusan hubungan keluarga untuk sang gadis akan terjadi jika niat itu diteruskan. Ayahnya sudah ingin menjadi wali jika saya teruskan niat itu. Bagaimana menyelesaikan dilema ini secara agama dan psikologis sehingga saya dapat mengambil keputusan yang tepat?
Jawaban:
Wali mempunyai peranan yang tidak kecil dalam perkawinan putri-putrinya atau wanita-wanita yang berada di bawah perwaliannya. Peranan tersebut dibahas oleh para ulama dan menghasilkan aneka pendapat. Ada yang berpendapat sangat ketat sampai mensyaratkan persetujuan dan izin yang bersifat pasti dari para wali dalam penentuan calon suami putrinya.
Perkawinan tidak sah -dalam pandagan ini- tanpa persetujuan itu. Akan tetapi, ada juga yang hanya memberi wali sekedar hak untuk mengajukan tuntutan atau pembatalan jika perkawinan berlangsung tanpa restunya. Tuntutan tersebut pun tidak serta merta dapat dibenarkan -menurut penganut paham ini- kecuali setelah memenuhi sekian syarat. Bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
Untuk kasus anda, sebenarnya tidak ada masalah dari segi hukum karena wali dalam hal ini ayah kandung wanita itu telah setuju. Akan tetapi, perlu diingat bahwa perkawinan yang dikehendaki Islam adalah perkawinan yang menjalin hubungan harmonis antarsuami istri sekaligus antarseluruh keluarga, bukan saja keluarga masing-masing, melainkan juga antarkeluarga kedua mempelai. Dari sini, kesepakatan keluarga dalam perkawinan menjadi sangat penting terutama ibu dan bapak.
Sekali lagi, untuk kasus anda, jika perkawinan itu terjadi, bukan saja hubungan gadis yang akan anda kawini tidak akan harmonis dengan ibunya, melainkan juga hubungan ayah dan ibu, dan tentu saja hubungan anda dan sang ibu. Oleh karena itu, saya sarankan untuk terlebih dahulu berupaya meyakinkan sang ibu melalui ayah dan anaknya. Semoga berhasil.
Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 566-567.