Bolehkah Mengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Setelah Ramadhan Tahun Ini?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Karena haid, saya memunyai utang 5 hari puasa. Saya haid lagi pada seminggu sebelum Ramadhan yang saya rencanakan untuk mengganti. Apakah saya berdosa belum mengganti puasa tahun lalu? Bolehkah dibayar sekaligus setelah Ramadhan ini?
Jawaban:
Seharusnya, anda membayarnya sebelum masuk Ramadhan ini. Sebagian ulama menilai bahwa Anda telah melanggar. Oleh karena itu, setelah Ramadhan tahun ini, anda harus membayarnya. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan membayar fidyah (memberi makan kepada seseorang, atau memberi sekitar setengah liter beras setiap hari sebanyak hari yang dia tidak berpuasa tahun lalu) di samping membayar puasa. Mazhab yang lain tidak mewajibkan fidyah.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 136.