Gagasan Membuat Kalender Khusus
Oleh: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA (Profil)
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta/Guru Besar Tafsir UIN Syarif Hidayatullah/Rektor Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an
SEMENJAK Nabi Muhammad SAW, muncul gagasan untuk menggunakan kalender tersendiri yang sesuai dengan sendi-sendi ajaran Islam. Namun, hal itu belum sempat terwujud hingga beliau wafat. Setelah sekian lama tidak punya kalender sendiri, atas desakan kepentingan birokrasi pemerintahan dunia Islam yang sudah sedemikian luas, sudah mendesak adanya kalender khusus bagi umat Islam. Kalender yang berlaku saat itu belum teratur.
Bangsa Arab menggunakan sistem penanggalan syamsiah (solar years) dan tahunnya dihubungkan dengan peristiwa terpenting dalam tahun itu. Misalnya, Nabi Muhammad dilahirkan pada Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun Gajah. Disebut tahun Gajah karena pada tahun itu terjadi kejadian dahsyat, yaitu musnahnya pasukan bergajah yang dipimpin langsung oleh Raja Abrahah dari Yaman. Tahun-tahun berikutnya dicari lagi peristiwa penting yang terjadi di kawasan jazirah Arab.
Setelah Muhammad dilantik menjadi nabi, sahabat sering menggunakan momentum itu sebagai penanda tahun, misalnya kejadian Bai’atul ‘Aqabah pertama terjadi pada Zulhijah tahun ke-11 dari kenabian, Bai’atul ‘Aqabah kedua (kubra) terjadi dalam Zulhijah tahun ke-14 dari kenabian. Sahabat lain secara tradisional masih menggunakan penanggalan tradisi Arab.
Dunia Islam pun semakin meluas sampai keluar dari jazirah Arab, terutama pada zaman pemerintahan Khalifah Umar (635-645 M) yang me-luas sampai ke Mesir, Persia, dan berbagai wilayah di luar Arab lainnya. Untuk mengatur pemerintahannya yang semakin luas, Umar mengangkat beberapa sahabat untuk menjadi gubernur, di antaranya Muawiyyah diangkat menjadi gubernur di Suriah, termasuk wilayahnya ialah Yordania, Amru bin Ash diangkat menjadi Gubernur Mesir. Musa Al-As’ari diangkat menjadi Gubernur Kuffah.
Mu’adz bin Jabal menjadi Gubernur Yaman dan Abu Hurairah sebagai Gubernur Bahrain.
Dalam mengatur pemerintahan timbul berbagai persoalan, termasuk sistem penanggalan yang tidak seragam. Di tahun ke-5 pemerintahan Khalifah Umar, beliau mendapat surat dari Musa Al-Asy’ari, Gubernur Kuffah. Salah satu yang dipersoalkan ialah sistem kalender pemerintahan.
Dalam isi suratnya disebutkan ‘Gubernur Musa Al As’ari menulis surat kepada Umar bin Khatthab; Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat, tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya’.
Setelah itu, Kalifah Umar mengumpulkan para tokoh dan para sahabat yang berada di Madinah untuk menyepakati sistem penanggalan pemerintahan. Dalam musyawarah itu dibicarakan rencana membuat tarikh atau kalender Islam. Dalam musyawarah itu muncul berbagai usul tentang momentum yang akan digunakan sebagai penanggalan H.
Setidaknya ada lima usul yang muncul dalam musyawarah itu, yaitu 1) Momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW. (‘Aam al-Fill, 571 M), 2) Momentum pengangkatan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul (‘Aam al-Bi’tsah, 610 M), 3) Momentum Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, 4) Momentum wafatnya Nabi Muhammad SAW, 5) Momentum hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah atau pisahnya negeri syirik ke negeri mukmin. Pada waktu itu Mekah dinamakan negeri syirik atau bumi syirik. Pendapat terakhir ini diusulkan Ali bin Abi Thalib.
Akhirnya musyawarah yang dipimpin Amirul Mukminin, Umar bin Khatthab sepakat memilih momentum yang dijadikan awal kalender Islam ialah hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah, dan kalender Islam dinamakan tahun Hijriah.
Kalender Islam menggunakan patokan bulan atau qamariyah (lunar year). Berbeda dengan kalender Miladiyah atau Masehi yang menggunakan patokan matahari. Jika dibandingkan dengan kalender Hijriah, penanggalan Miladiyah/Masehi lebih tua karena dihubungkan dengan kelahiran Nabi Isa atau Yesus Kritus menurut keyakinan umat kristiani. Di antara keduanya terpaut cukup panjang, sekitar 579 tahun.
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/235359-gagasan-membuat-kalender-khusus