Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Bolehkah memperingati Nuzulul Quran? Mufti al-Azhar Syaikh Athiyah memberi pedoman umum tentang hukum peringatan:
ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻻ ﺿﻴﺮ ﻓﻰ ﺗﺴﻤﻴﺔ اﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺎﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎء
Kesimpulannya, “peringatan” dengan tema-tema yang baik hukumnya adalah boleh selama tujuannya sesuai syariat dan pelaksanaannya sesuai aturan agama. Tidak ada pengaruh peringatan disebut perayaan. Sebab penilaian terdapat pada subtansi isinya, bukan pada namanya (Fatawa al-Azhar 10/120)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/1314112238616762