Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Saya sudah pernah mendonorkan darah sebanyak empat kali. Namun, sampai sekarang saya belum tahu hukumnya, halal atau haram? Hal tersebut mohon penjelasannya. Terimakasih.
Jawab:
Mendonorkan darah merupakan salah satu amal kebajikan yang sangat terpuji karena ia digunakan untuk menolong dan menyambung nyawa sesama manusia. Allah swt memerintahkan kita untuk tolong-menolong dalam kebajikan [QS al-Maidah [5]: 2] dan menegaskan, “Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”[QS al-Maidah [5]: 32].
Sumber: https://cariustadz.id/qna/halal-atau-haramkah-mendonorkan-darah