Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Saat Ngaji online dengan para ilmuwan yang aktif di PCI NU Jerman, ada yang menanyakan perihal mani yang bercampur madzi.
Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa madzi (cairan putih) adalah najis, sedangkan mani adalah suci (dalilnya ada di gambar bawah).
Dan bila keduanya bercampur memiliki perincian hukum berikut:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺗﻨﺠﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﺇﻟﺦ) ﺃﻱ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻤﺬﻱ ﺇﻣﺎ ﺑﻪ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻞ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﺧﺎﺻﺔ؛ ﻷﻥ ﻏﺴﻠﻪ ﻳﻔﺘﺮﻩ ﻭﻗﺪ ﻳﺘﻜﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ ﻓﻴﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻤﻨﻲ اﻟﻤﺨﺘﻠﻂ ﺑﻪ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻠﻪ
Tidak boleh bersetubuh ketika ada najis di penis, kecuali karena madzi. Jika di penis ada madzi maka ditolerir khusus saat bersenggama saja. Sebab bila dibasuh dapat mengendorkan anunya. Untuk selain bersenggama (misalnya hendak salat) maka tidak dima’fu. Jika ada pakaian yang terkena mani yang bercampur dengan madzi maka harus dibasuh (Hasyiah Asy-Syarwani 1/285)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4341736809187608