Apakah Suami-Istri Bermesraan Membatalkan Puasa?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Saya menikah bulan Rajab kemarin. Apakah sekadar cumbu rayu, ciuman, atau berdekapan dapat juga membatalkan puasa?
Jawaban:
Cumbu rayu, ciuman, dan berdekapan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, untuk pengantin baru dianjurkan hal itu hendaknya dihindari karena khawatir terlanjur basah atau bersebadan.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 135-136.