Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.(Dosen Ma’had Aly Situbondo) Hari-Hari ini kita dikejutkan dengan banyaknya Kasus Kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual yang sengaja “dipaksa” ditutup-tutupi, atau
Category: Perempuan
Nabi saw. Tidak Pernah Melakukan Kekerasan Kepada Wanita ataupun Pembantu
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim) Dalam khutbah nikah saya berpesan kepada para suami agar tidak memukul istrinya,
Hukum Aborsi
Oleh: KH. Muhammad Arifin, M.A. Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Pakar di Bidang Bahasa Arab dan Ilmu-ilmu Keislaman (Dirasat Islamiyah) Tanya: Apakah ada manfaat dan mudharatnya aborsi? Jawab:Wa’laikumussalam
Hukum Poligami, Menikahi Kakak Ipar atau Saudari Istri
Oleh: Dr. Muchlis M. Hanafi, M.A. (Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir/Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama) Tanya:Kakak ipar saya (perempuan)
Apa Definisi Hamba Sahaya di dalam Al-Quran ?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Apakah Saya Berdosa Belum Mengganti Puasa Tahun Lalu?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Ukuran Fidyah Wanita Menyusui
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Puasa Wanita Hamil yang Mengkhawatirkan Janinnya?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Benarkah Wanita yang Menstruasi Tidak Boleh Memotong Kuku?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil) Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tiga Perempuan Guru Syekh Ibnu Arabi
Oleh: Dr. (HC) KH. Husein Muhammad (Pakar Tafsir Gender/Pendiri Fahmina Institute/Pengasuh PP. Dar al-Tauhid Cirebon/Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) Dalam bincang via Webinar,