Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Dialog Seputar Qurban
Pagi ini dialog seputar Qurban di TV9, baik terkait kesehatan hewan, keamanan daging, karantina hewan dan sebagainya.
Di akhir sesi host menanyakan soal qurban yang dibuat kornet lalu dikemas dan dapat bertahan lama. Bolehkah distribusi daging qurban dengan cara seperti itu?
Di hadis memang pernah ada larangan menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Tapi kemudian diperbolehkan:
قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»
Aisyah berkata: “Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim qurban di masa Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Nabi bersabda: “Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya”
Di tahun sesudahnya Nabi bersabda:
«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»
“Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan” (HR Muslim)
Mbak yang berwajah baby face ini juga bertanya soal qurban online. Cara semacam ini sebenarnya bagian dari Taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging. Orang-orang Jawa kuno sering mewakilkan pembelian Aqiqah kepada Ulama di Makkah, dan hukumnya boleh.
Pertanyaan seputar Qurban lainnya sebenarnya lengkap tersaji di buku kami dari Komisi Fatwa MUI Jatim. Tidak hanya dilengkapi tanya jawab seputar hukum qurban tetapi juga petunjuk makanan yang Thayib dari sisi medis dan ahli gizi.
Sumber: https://www.facebook.com/photo/?fbid=5978561605505112&set=a.239769196051077