Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Sekarang ini banyak terlihat upaya perempuan, khususnya remaja, yang meluruskan giginya dan merapatkan yang jarang dengan menggunakan rantai. Saya pernah mendengar bahwa Islam melarang meluruskan gigi.
Jawaban:
Benar ada hadis yang melarang meluruskan gigi bahkan mengutuk yang meluruskannya. Tetapi, harus dicari apa yang melatarbelakangi Nabi saw. melarangnya. Ada yang menyatakan karena hal tersebut merubah ciptaan Allah. Tetapi, sementara ulama tidak menilai upaya tersebut sebagai pengubahan ciptaan Allah, karena banyak hal lain yang dibolehkan, bahkan dianjurkan agama, yang juga merupakan perubahan, katakanlah seperti khitan, gunting kuku dan lain-lain. Memang, kalau pengubahan mengantar pada yang lebih buruk, maka ia terlarang. Ada juga yang memahami latarbelakang pelarangan Nabi saw. itu adalah karena bahaya yang ditimbulkan pada masa lampau dalam upaya meratakan dan meluruskan, yakni ketika kedokteran belum mengalami kemajuan seperti keadaannya sekarang. Karena itu, jika upaya meluruskan dan meratakan, yang pada dasarnya memperindah yang buruk, maka ini dapat dibenarkan.
Sumber: M. Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, Tangerang: Lentera Hati, h. 208-209.