Site icon PanritaID

Eksportasi Moderasi Beragama

Oleh: Prof. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D.
Guru Besar Ilmu Sosiologi/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

Hasil Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung merupakan kado terindah akhir tahun sekaligus berkah tak ternilai bagi NU memasuki usianya di abad kedua.

Proses transisi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh ormas terbesar di Tanah Air tersebut memberikan banyak hikmah dan pelajaran berharga tentang mekanisme berdemokrasi dan berkompetisi yang sehat, fair, damai, elegan, dan bermartabat dalam bingkai nilai-nilai keagamaan dan kepesantrenan.

Tantangan berikutnya tentu berada di pundak duet kepemimpinan yang baru: KH Miftachul Akhyar sebagai rais aam (pemimpin tertinggi) dan KH Yahya C Staquf sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keduanya memikul beban dan tanggung jawab yang sangat berat untuk melanjutkan berbagai legacy dan prestasi kepemimpinan sebelumnya, duet KH Miftachul Akhyar dan KH Said Aqil Siroj.

Relevansi kepemimpinan NU memasuki abad kedua persis terletak di sini; menjadikan moderasi beragama yang sudah dikembangkan di NU dan Indonesia sebagai rujukan bagi dunia yang lebih damai, harmonis, berkeadilan.

Reputasi global

Bahwa Islam Indonesia akan menjadi trendsetter, kiblat atau referensi, bagi peradaban Islam di belahan dunia yang lain, sudah menjadi asumsi umum yang sering kita dengar. Bahwa Islam Indonesia telah melahirkan eksemplar keberagamaan yang distingtif, dan unik, juga sudah menjadi pengetahuan bersama yang sering kita repetisi.

Yang menjadi soal adalah bagaimana teknis dan detail operasionalnya sehingga asumsi dan pengetahuan tersebut benar-benar menjadi realitas yang menyejarah serta mendunia?

Artinya, kita tidak perlu lagi berlama-lama berada dalam kubangan mitos dan glorifikasi diri tentang ”kehebatan” Islam Indonesia yang distingtif, moderat, toleran, dan rahmatan lil alamin. Yang diperlukan adalah kerja nyata dalam rangka memformulasikan skema eksportasi moderasi beragama yang terencana, terukur, dan terstruktur sehingga bukan hanya Indonesia yang dapat merasakan ”berkah” moderasi beragama, tetapi negara-negara lain di dunia.

Dalam konteks ini, posisi KH Yahya C Staquf sebagai nakhoda baru NU bukanlah sebuah kebetulan belaka. Dia sudah melakukan sejumlah kerja rintisan ketika dia masih sebagai Katib Am PBNU. Salah satu di antaranya, NU telah menandatangani pakta Nusantara Statement yang melibatkan sejumlah pemimpin keagamaan dan politik dunia di Yogyakarta pada 25-26 Oktober 2018 melalui The Second Global Unity Forum.

Para pihak yang terlibat di dalamnya membangun kesepakatan untuk menyerukan ”iktikad dari seluruh umat beragama dan bangsa-bangsa untuk bersama-sama membangun konsensus dalam mencegah political weaponization of Islam, baik oleh Muslim atau non-Muslim, dan membendung persebaran kebencian komunal dengan memperkokoh kemunculan sebuah tatanan dunia yang benar-benar adil dan harmonis, yang didirikan di atas penghargaan terhadap kesamaan hak dan penghargaan terhadap derajat sesama manusia”.

Kedua, NU telah memiliki reputasi internasional sebagai basis ormas Islam moderat terbesar di Indonesia. Reputasi inilah yang mendorong sejumlah tokoh internasional untuk melirik NU sebagai alternatif jawaban atas krisis keberagamaan yang terjadi di sejumlah negara, terutama di Timur Tengah, yang sebagiannya masih dilanda konflik berkepanjangan. Salah satu contohnya adalah kunjungan kerja Presiden Afghanistan Ashraf Ghani ke Indonesia dalam rangka mempelajari model Islam moderat, terutama yang dikembangkan oleh para ulama NU (April 2017).

Belakangan, kunjungan ke Indonesia juga dilakukan oleh delegasi Taliban (2019) untuk belajar bagaimana membangun demokrasi di tengah kemajemukan. Relasi Indonesia-Afghanistan tentu saja tak bisa dilepaskan dari peran NU dan NU Afghanistan (NUA) yang terbentuk pada 2014. Keanggotaan NUA kini sudah tersebar di 22 dari 34 provinsi dan diterima secara baik oleh Taliban maupun Mujahidin.

Prinsip moderasi beragama yang dikembangkan persis mengadopsi prinsip moderasi beragama ala NU, yakni tawassuth (moderat), tawazun (berimbang), tasamuh (toleransi), i’tidal (fairness/keadilan), dan musyawarah.

Selain program perdamaian di Afghanistan, NU di Indonesia tentu saja telah memikat sejumlah pemimpin di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Tunisia, dan Aljazair. Mereka sangat tertarik dan berkepentingan dengan model moderasi beragama yang dikembangkan di Tanah Air yang berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan bernegara dan berbangsa yang demokratis, toleran, dan inklusif.

Pendek kata, NU memiliki reputasi global untuk memainkan perannya dalam rangka menularkan model moderasi beragama di tingkat mancanegara.

Skema persemakmuran

Ketertarikan Islam di Timur Tengah terhadap Islam di Indonesia tentu saja merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal ini bisa saja mengarahkan pada perubahan konstelasi peta keberagamaan secara global yang boleh jadi akan membalikkan pola relasi Islam di Indonesia dengan Islam di Timur Tengah yang jauh lebih berimbang dan berkeadilan.

Jika selama ini pola relasi tersebut lebih banyak ”merugikan” Islam Indonesia karena Islam di negeri ini ditempatkan dalam posisinya yang lebih inferior, ke depan eksportasi moderasi beragama bisa menjadi alat tawar (bargaining) bagi Islam Indonesia agar posisinya bisa lebih superior, diperhitungkan, dan disegani.

Di luar itu semua, fenomena konflik berkepanjangan dan kekerasan agama di sejumlah negara di Timur Tengah tampaknya membuat mereka mulai lelah dan realistis terhadap pola keberagamaan ”supremasis” yang telah lama mereka praktikkan selama ini.

Alih-alih menghasilkan model keberagamaan yang penuh keadaban dan kasih sayang, pola keberagamaan demikian justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan sosial-politik berkepanjangan (protracted socio-political unrest) di kalangan mereka sendiri. Peningkatan angka inflasi, kemiskinan, dan pengangguran sering kali menyertai ketika sebuah negara dilanda konflik kekerasan yang berlarut-larut.

Dalam konteks eksportasi model beragama yang moderat, kita perlu mempertimbangkan skema persemakmuran (commonwealth scheme) sebagai pola transformasi dan edukasi ke panggung dunia. Sesuai dengan maknanya, skema semacam ini digunakan sebagai mekanisme pendistribusian kemakmuran ke belahan dunia lain dalam bentuk peradaban Islam yang damai, moderat, dan rahmatan lil alamin.

Mengadopsi model kolonialisasi Inggris ke bekas negara-negara ”jajahannya”, skema ini meniscayakan adanya mentalitas dan perasaan senasib sepenanggungan sesama negara bekas koloni untuk bergerak menuju sebuah titik tujuan yang sama: kemakmuran.

Jika selama ini kita lebih banyak diposisikan diri lebih inferior ketimbang negara-negara Timur Tengah, dalam skema persemakmuran kita bisa membalikkan posisi tersebut dengan semakin banyak memberi ketimbang menerima. Dalam skema semacam ini, kita menjadi subyek, bukan obyek, dalam kerja-kerja pemberdayaan dan transformasi. Konsekuensinya, kita harus lebih banyak mengajari mereka tentang konsep dan praktik moderasi beragama.

Skema persemakmuran ini kemudian diterjemahkan ke dalam peta jalan, jaringan, dan program kerja yang lebih detail dan operasional di tingkat praksis. Salah satunya melalui pemberian beasiswa kepada warga negara Timur Tengah yang dilanda konflik, seperti Suriah, Afghanistan, dan Libya. Mereka kita didik di berbagai kampus di Indonesia agar mereka mempelajari dan mengembangkan pola keberagamaan wasatiyah untuk diterapkan dalam konteks masyarakat mereka masing-masing.

Dengan skema semacam ini, bukan berarti kita sedang mereplikasi model kolonisasi terhadap negara-negara lain. Ada argumentasi yang jauh lebih mendasar di balik skema persemakmuran: investasi peradaban. Skema persemakmuran hanyalah sebuah metode atau mekanisme untuk mentransmisi dan mentransformasi peradaban damai, demokratis, dan toleran ke negara-negara lain. Investasi peradaban semacam ini akan menjadi intangible asset yang akan dinikmati oleh anak cucu kita pada masa-masa yang akan datang.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2022/01/08/eksportasi-moderasi-beragama