Dr. Imam Nakha’i, M.H.I.
(Dosen Ma’had Aly Situbondo/Komisioner Komnas Perempuan)
Menyemai Moderasi Beragama Melalui Persaudaraan Sejati
Dalam tradisi NU dikenal empat model persaudaraan, yaitu [1] al ukhuwwah an-nahdhiyah ( الأخوة النهضية ), [2] al-Ukhuwwah al-Islamiyah wal Imaniyyah (الأخوة الإسلامية والإيمانية), [3] al-ukhuwwah al-wathaniyyah (الأخوة الوطنية) dan [4] al Ukhuwwah al-baysariyah-al-Insaniyyah ( الأخوة البشرية والإنسانية).
Al ukhuwwah an-nahdhiyah ( الأخوة النهضية ) adalah persaudaraan yang diikatkan oleh kesamaan dalam organisasi ke NU-an. persaudaraan yang didasarkan pada kedekatan dan kesamaan komonitas atau organisasi banyak sekali terjadi di Indonesia dan juga belahan Negara lainnya. Di Indonesia tentu ada persaudaraan ke-muhammadiyah-an, persaudaraan ke-Persis-an, persaudaraan ke Syi’ah-an dan banyak lagi lagi lainnya. Dalam konteks ini berlaku kaidah ” kita berbeda ibu dan bapak kandung, tapi kita saudara dalam ikatan organisasi dan komonitas”
Al-Ukhuwwah al-Islamiyah wal Imaniyyah (الأخوة الإسلامية والإيمانية) adalah persaudaraan yang diikatkan dan direkatkan oleh kesamaan keyakinan dan keimanan. Di Indonesia hubungan yang didasarkan pada kesamaan keyakinan dan imam, cukuplah banyak. ada Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Protestaniyah, Ukhuwwah Katolekiyyah, Budhiyah, Hinduiyah, Baha’iyyah, Konghucuiyyah, Sunda wiwitaniyah, dan banyak lagi agama-agama leluhur yang lahir dari pembacaan terhadap ayat-ayat Kauniyah. Dalam konteks yang kedua ini kaidah ” kita beda organisasi, beda pilihan politik, tetapi kita bersaudara dalam keyakinan dan keimanan”.
Al-ukhuwwah al-wathaniyyah (الأخوة الوطنية) adalah persaudaraan yang diikat dan direkatkan oleh kesamaan kewarganegaraan dan kebangsaan. Dalam konteks ini berlaku kaidah ” kitab beda organisasi, beda agama dan keyakinan, tetapi kita bersaudara dalam kebangsaan, bersaudara dalam naungan Indonesia”
Al Ukhuwwah al-Baysariyah-al-Insaniyyah ( الأخوة البشرية والإنسانية) adalah persaudaraan yang diikat dan direkatkan oleh kesamaan manusia sebagai ciptaan atau mahluk Allah. Ketika Sayyina Aly bin Ai Thalib melantik Malik Bin Asytur an-Nakha’iy sebagai Qadhi di Mesir, ia berpesan padaanya “ingatlah bahwa manusia ada dua bagian, saudaramu dalam agama atau saudaramu sesama mahluk- (الناس صنفان أخ لك فى الدين أو نظير لك فى الخلق)” Dalam konteks ini berlaku kaidah ” kita boleh berbeda dalam orang tua kandung, beda organisasi, beda agama, beda kebangsaan, tetapi kita bersaudara dalam kemanusiaan, sama sama mahluk Allah”.
Dalam bacaan saya, ada “persaudaraan yang lebih dalam” dari model empat persaudaraan di atas yaitu persaudaraan sejiwa (الأخوة الروحية), yaitu persaudaraan yang diikatkan dan direkatkan oleh kesamaan manusia di dalam bagian ter-inti dari manusia, yaitu kesamaan ruh dan jiwa (النفس والروح). an-Nafsu dan ar-Ruh adalah satu unsur dari kemanusiaan yang paling terdalam yang lebih banyak menjadi rahasia Tuhan. Setiap manusia diberikan dan dititipkan “Ruh Tuhan” dalam dirinya. Allah berfirman:
(ص – 72)فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُواْ لَهُۥ سَٰجِدِينَ
Menurut “dhahir” ayat ini sertiap manusia yang terkandung dan terlahir ditiupkan dalam dirinya “Ruh Allah”. Ayat ini menurut saya memiliki makna yang sangat dalam, yaitu bahwa setiap manusia ada Ruh Allah ” dalam dirinya. Dan atas dasar inilah seluruh umat manusia bersaudara dalam Alam Ruhani. Dalam Konteks ini berlaku kaidah, kita bisa beda dalam seluruh hal, tapi kita sama sama memiliki unsur yang suci yaitu ruh Allah”.
Tetanggamu Yang Beda Agama Pun Punya Hak Atas Mu
Semua Konsep Ukhuwwah (Persaudaraan) sebagai basis membangun perdamaian, baik ukhuwwah al-Islamiyah, ukhuwwah al-wathaniyah, ukhuwwah al-basyariyah, ukhuwwah ar-rukhiyah, dan ukhuwwah lainnya, memiliki pijakan dalil baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Beragamnya model-model ukhuwwah ini seharusnya menjadikan rahmat bagi seluruh umat manusia, karena berarti semakin banyak wadah-wadah untuk menyatukan perbedaan dalam kedamaian. Jika kita tidak bisa bersaudara dalam komonitas yang lebih kecil, maka masih ada persaudaraan yang lebih tinggi. Jika dengan beragamnya persauadaraan itu kita masih saja bertengkar, saling memaki, bahkan saling memusnahkan, maka kita patut meragukan jangan-jangan ia bukan manusia sebagai mahluk Allah. Dalam kitab Insaniyatul Insan Qabla Huquqil Insan, penulis menyindir “banyak orang mengklaim dirinya memiliki hak-hak asasi manusia, namun tidak menyadari untuk menilai apakah dirinya memiliki sifat kemanusiaan itu”.
Saya tertarik untuk berbagi satu hadist Nabi yang sangat luar biasa dalam melihat aspek-aspek kesamaan untuk merajut persaudaraan dalam kedamaian. Hadist ini sekalipun dinilai dha’if, namun banyak kitab-kitab hadist mengutipnya, juga dikutip oleh Imam al-Ghazaly dalam kitab ihya’ ulumiddinnya. Nabi bersabda:
الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ وَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ حَقَّانِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ الْقَرِيبُ لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْقَرَابَةِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ لَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ وَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَالْجَارُ الْكَافِرُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ قَالُوا يَا رَسُولَ الله أنطعمهم لُحُومِ النُّسُكِ قَالَ لَا يُطْعَمُ الْمُشْرِكُونَ مِنْ نسك الْمُسلمين
Tetangga (hubungan kedekatan) ada tiga macam; yaitu tetangga yang memiliki tiga hak atas mu, ada yang memiliki dua hak, dan ada yang memiliki hanya satu hak. Tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang muslim dan kerabat, ia punya tiga hak, hak sebagai sebagai sesama muslim, hak sebagai tetangga dan hak sebagai kerabat. Tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang muslim, ia punya dua hak yaitu hak sesama muslim dan hak sebagai tetangga. Dan tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga yang non muslim, ia memiliki satu hak yaitu hak sebagai tetangga….
Hadist ini, saat ini, penting disampaikan sebab mulai berkembang model hubungan ketetanggaan yang anti pada kelompok yang lain. Berkembangnya eksklusivitas dalam berbagai relasi, termasuk relasi ketetanggaan cukup menggelisahkan sebab seringkali dijadikan sebagai alat untuk mengeluarkan dan menyudutkan orang atau kelompok lain. Model eksklusivitas itu juga bertentangan dengan fakta sejarah Madinah yang dibangun oleh Rasulullah dan para sahabat. Rasulullah tidak menafikan realitas sejarah bahwa masyarakat Madinah berbeda beda latar agama, keyakinan dan suku. Piagam Madinah menunjukkan dengan Jelas bagaimana Rasulullah mengajak seluruh elemen masyarakat Madinah dengan berbagai latar agama dan suku untuk bersama sama setia terhadap konstitusi Madinah dan melindunginya dari gangguan mencoba merobohkan Negara Madinah.
Apa hak sebagai tetangga, walaupun ia berbeda agama? dalam penggalan hadist di atas disebutkan :
أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ إِنِ اسْتَعَانَ بِكَ أَعَنْتَهُ وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ وَإِنِ مَرِضَ عُدْتَهُ وَإِنْ مَاتَ اتَّبَعْتَ جَنَازَتَهُ وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ وَلَا تَسْتَطِلْ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَإِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكِهَةً فَأَهْدِ لَهُ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا وَلَا يَخْرُجْ بهَا ولدك ليغيظ بهَا وَلَدَهُ وَلَا تُؤْذِهِ بِقُتَارِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا
Tahukah engkau, apa hak tetangga? Rasulullah menjelaskan ” apabila ia meminta tolong maka tolonglah, bila ia berhutang maka hutangilah, jika ia membutuhkanmu maka kunjungilah, jika sakit maka jenguklah, jika meninggal maka antarkan janazahnya, jika ia mendapat kebahagiaan maka ucapkan selamat atasnya, jika tetimpa musibah hiburlah, jangan kau bangun rumah tinggi sehingga menghalangi udara masuk kerumah tetanggamu kecuali atas izinnya, jika engkau membeli buah/makanan maka berbagilah, jika tidak mampu memberinya maka masukkan kedalam saku atau kantongmu agar tidak terlihat oleh tetanggamu dan mengganggu anak-anaknya, dan jangan sampai tetangganmu terganggu dengan bau atau suara periukmu (masakan mu) kecuali engkau memberikan sebagai masakanmu itu.
Hadist ini diakhiri dengan sabda yang laur biasa:
تَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَبْلُغُ حَقَّ الْجَارِ إِلَّا من رَحمَه الله
فَمَا زَالَ يُوصِيهِمْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنُّوا أَنَّهُ سَيُوَرِّثُه
Sudah tahukah engkau hak tetangga? Demi dzat yang jiwa saya berada digenggamannya (demi Allah), “hanya orang-orang yang mendapat rahmat dan kasih Allah yang mampu memenuhi hak tetangga itu”. Rasulullah terus menurus berpesan agar memenuhi hak tetangga itu, sampai sampai nyaris Rasulullah memberikan hak waris pada tetangga.
Subhanallah, begitu agung ajaran Islam. Namun saat ini keagungan ajaran Islam itu dinodai oleh orang-orang yang semangat berislamnya lebih besar dari pemahamannya terhadap ajaran islam itu sendiri.
wallahu a’lam
Sumber:
https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10224042497924453
https://www.facebook.com/imam.nakhai1/posts/10224047618492464