Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Crypto
Kalangan ahli Fikih NU sedang hangat mendiskusikan hukum crypto ini. MUI Pusat juga sudah mengambil keputusan.
Karena ini berkaitan dengan teknologi maka saya bawa dulu pada sebuah contoh keputusan hukum di kalangan para kiai NU yang pendapatnya mengalami perubahan seiring perubahan teknologi, yakni teknologi di kedokteran saat tahun 1980an silam baru dikenal Transplantasi atau cangkok organ tubuh.
Karena di masa itu tingkat keberhasilan rendah maka kiai-kiai NU memutuskan haram. Sebab berkaitan dengan nyawa. Namun ketika teknologi kedokteran semakin canggih jutsru banyak nyawa bisa diselamatkan maka para kiai memutuskan boleh melakukan Tranplantasi. Bahkan jika menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan maka menjadi wajib.
Demikian pula jual beli lewat telpon yang saat itu tingkat keamanannya rendah, maka terjadi perdebatan. Tapi setelah jual beli melalui teknologi sudah semakin canggih apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur terjadinya kerugian di antara penjual dan pembeli maka tidak masalah.
Nah, yang terbaru ini adalah masalah crypto. Pakar Bahtsul Masail yang selalu saya ambil ilmunya, Kiai Zahro Wardi menulis:
“Cryptocurrency adalah loncatan tecnologi Era 4.0 di bidang Keuangan dan Bisnis. Hal ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dibendung. Namun demikian, belum siapnya perangkat lain sebagai pengontrol, Jaminan keamanan pelaku bisnis dan kehadiran Negara pembuat regulasi, apalagi masyarakat Indonesia yang umumnya masih awam MASLAHAH nya kita beri “Alarm Bahaya” lewat hukum HARAM.
Sampai saat nya nanti, bila sudah ada Perbaikan-Perbaikan kita hukumi HALAL. Wallohu A’lam bi Al-Showab.” Demikian pula ulasan lain bisa disimak di FB Ahli ekonomi Syariah dan muhallil syar’i Ust Muhammad Syamsudin .
Ada lagi pendapat dari Lembaga Bahtsul Masail NU DIY (Gus Fajar Abdul Bashir ) yang menghukumi boleh, uraiannya dijelaskan di link berikut: https://bangkitmedia.com/lbm-pwnu-diy-crypto-halal/. Hal ini senada dengan Bahtsul Masail yang diprakarsai oleh Mbak Yeni Wahid dan dihadiri beberapa Kiai termasuk KH Muhyiddin Khatib di laman FB https://www.facebook.com/100000482151533/posts/6333389120020430/?sfnsn=wiwspwa.
Ini perbedaan pendapat yang ilmiah, tapi karena tipe kiai NU beragam, ada saja yang kemudian memberi kritikan, yaitu Syekh Imam Jazuli Andaikan sehari saja beliau berkenan hadir di Lembaga Bahtsul Masail setingkat PWNU -yang saya alami adalah 10 tahun (2008-2018) dengan sulitnya merumuskan antara Mubahhitsin dan pendapat ahli- maka tuduhan semacam di gambar bawah tidak akan sampai ditodongkan kepada para kiai yang bertugas mengawal hukum dengan referensi khazanah Islam.
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/5322794337748512