Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Setelah Mondok Di Turki Lanjut “Mondok Di Wisma Atlet”
Ahad siang pesawat yang mengangkut kami mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Semua penumpang harus menjalani karantina, baik di hotel atau di Wisma Atlet. Rombongan kami diarahkan ke wisma atlet. Tapi karena wisma atlet penuh maka dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta. Alhamdulillah.
Proses ini sangat ketat, Satuan Tugas Covid dikawal TNI. Saya manut saja dengan aturan ini, karena di luar negeri pun masih belum reda wabahnya maka harus isolasi. Saya niatkan ikut hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam:
ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻻ ﺗﻮﺭﺩﻭا اﻟﻤﻤﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺼﺢ»
“Jangan bawa hewan yang sakit ke tempat hewan yang sehat” (HR Bukhari)
Maksud hadis ini, dulu di zaman Nabi ada penyakit menular di antara hewan unta. Agar hewan unta yang sehat tidak tertular maka jangan dikumpulkan dengan unta yang mengidap penyakit menular. Karena Covid ini banyak jenis varian dan kita tidak tahu penularannya maka harus isolasi. Alhamdulillah di negara kita sudah menunjukkan penurunan jumlah yang luar biasa.
Memangnya boleh di masa wabah begini keluar-masuk antar negara? Berikut uraian Imam Ibnu Hajar Al Haitami:
ﺇﺫا ﻋﻢ اﻟﻮﺑﺎء ﻗﻄﺮا ﻣﻦ اﻷﻗﻄﺎﺭ ﻓﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺣﻴﻨﺌﺬ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ ﺑﻠﺪ ﺇﻟﻰ ﺑﻠﺪ ﺃﺧﺮﻯ ﻣﻨﻪ ﻭﻻ ﺩﺧﻮﻟﻬﺎ ﻟﻔﻮاﺕ اﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﻤﻌﻠﻞ ﺑﻪ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻭﻛﺮاﻫﺔ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﻣﺎ ﻳﻮاﻓﻖ ﺫﻟﻚ ﻋﻦ اﺑﻦ ﺑﻨﺖ اﻷﻋﺰ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ
Jika wabah penyakit sudah merebak ke berbagai negara maka tidak haram untuk keluar masuk dari satu negara ke negara lain, karena alasan dilarangnya keluar masuk sudah tidak ada, seperti yang dikutip dari Ibnu Binti A’az dari ulama mutaakhirin
ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ اﻟﻐﺮﺑﺎء ﺃﺳﺮﻉ ﺗﺄﺛﺮا ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻮﺑﺎء ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﻠﺪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﻛﺮاﻫﺔ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻭﺇﻥ ﻋﻢ ﻗﻠﺖ ﻫﻮ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻥ ﺗﺒﺎﻋﺪﺕ اﻟﺒﻠﺪاﻥ ﺗﺒﺎﻋﺪا ﻓﺎﺣﺸﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﻀﻲ ﺃﻫﻞ اﻟﺨﺒﺮﺓ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﻫﻮاﺋﻬﻤﺎ ﻷﻥ اﻟﺪاﺧﻞ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻟﻠﺒﻠﺪ اﻟﺒﻌﻴﺪﺓ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺪﻧﻪ ﺃﺳﺮﻉ اﻧﻔﻌﺎﻻ ﻭﺗﺄﺛﺮا ﺑﻬﻮاء ﺗﻠﻚ اﻟﺒﻠﺪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﻮﺑﺎء ﻓﻲ ﺑﻠﺪﺓ ﺃﻳﻀﺎ.
Jika dikatakan orang asing lebih cepat menularnya selama wabah dibanding penduduk setempat maka makruh untuk masuk ke sebuah negara meskipun wabah merata. Hukumnya memang seperti itu jika negaranya memiliki jarak yang jauh, sekira diputuskan oleh ahli kesehatan bahwa udara kedua negara tadi berbeda. Sebab orang yang masuk dari negara yang jauh lebih rentan penularannya dari negara tersebut meskipun di negara lainnya ada wabah (Fatawa Al-Kubra, 2/14)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/5180424348652179