Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab
(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)
Dengan menyebut nama Allah Ta’ala segala puji bagi-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah saw., keluarganya, para sahabat dan orang-orang yang selalu konsisten mengikuti dan memperjuangkan ajaran beliau hingga akhirat kelak.
Kata as-salafiah atau as-salaf secara etimologis mengandung banyak makna. Sekalipun begitu, semua makna bermuara kepada sebuah arti yang berkenaan dengan masa atau waktu. Setiap masa bisa dikatakan sebagai salaf jika dilihat dalam konteks masa-masa setelahnya. Dalam pada itu, orang yang dikatakan salaf juga dapat disebut khalaf, jika dilihat dari konteks masa-masa yang telah berlalu sebelumnya.
Secara terminologis maksud kata as-salaf adalah tiga generasi pertama setelah Nabi Muhammad saw. -atau tiga generasi pertama dari umat ini. Sebagaimana ditegaskan langsung oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku (para sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (taabi’in), kemudian orang-arangyang mengikuti mereka (taabi’ut taabi’iin), kemudian setelah mereka akan datang suatu kaum kesaksian mereka mendahului sumpah mereka, dan sumpah mereka mendahului kesaksian mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Istilah as-salafiah pada dasamya mengandung makna yang baik, namun belakangan disalahpahami, bahkan cenderung ‘dirampas’ oleh orang-orang yang mencoba menisbatkan diri mereka ke dalam tiga golongan di atas. Sebagian mereka bahkan mengklaim secara terang-terangan sebagai satusatunya pewaris salaf, tidak ada salafi kecuali mereka.
Ironisnya, ketika ditelusuri lebih jauh pemahaman mereka mengenai istilah as-salafiah, temyata karni menemukan bahwa istilah ini dalam pemahaman mereka sangat terbatas pada permasalahan tertentu., dan masalah-masalah cabang yang masih diperdebatkan. Mereka berpendapat bahwa tidak terlibat di dalamnya kecuali sebagian kecil saja dari umat ini. Menurut mayoritas ulama dan dai mereka, orang-orang yang berbeda pandangan dengan mereka dalam masalah-masalah cabang (yang tidak prinsip) tersebut adalah ahli bid’ah, sekalipun orang itu telah banyak betjuang untuk agama ini.
Sumber: Prof. Dr. Ali Jum’ah, Al-Mutasyasddiduun: Manhajuhum…wa Munaaqasyat Ahamm Qadhaayaahum…/Menjawab Dakwah Kaum ‘Salafi’. Penerjemah: Abdul Ghafur..Penyunting: Owen Putra (Jakarta: KHATULISTIWA Press, 2013), h. 1-2.