Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
ﻭﻣﻘﺎﺻﺪ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﺛﻼﺛﺔ: ﺣﻔﻆ اﻟﻨﺴﻞ، ﻭﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻤﺎء اﻟﺬﻱ ﻳﻀﺮ اﺣﺘﺒﺎﺳﻪ ﺑﺎﻟﺒﺪﻥ، ﻭﻧﻴﻞ اﻟﻠﺬﺓ.
Tujuan Nikah ada 3, reproduksi, mengeluarkan cairan -bila tidak dikeluarkan dapat membahayakan tubuh-, dan mendapatkan kenyamanan (orgasme)
ﻭﻫﺬﻩ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻫﻲ اﻟﺘﻲ ﺗﺒﻘﻰ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ، ﺇﺫ ﻻ ﺗﻨﺎﺳﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﻭﻻ اﺣﺘﺒﺎﺱ
Yang ketiga inilah yang terus berlanjut di surga, sebab di surga sudah tidak ada lagi reproduksi atau ngempet cairan (Ianah Ath-Thalibin, 3/285)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4777097855651499