Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
(Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim/Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya berkaitan dengan Salat Idul Fitri dengan mengurangi jumlah kapasitas Masjid dan lapangan, secara otomatis harus ada yang mengalah untuk sementara waktu tidak berhari raya secara berjamaah.
Dalam Mazhab Syafi’i pelaksanaan Salat Id hukumnya adalah sunah dan dianjurkan berjamaah. Namun karena ada pembatasan jumlah jamaah masjid maka boleh dilakukan sendiri-sendiri di rumah, atau juga dilakukan berjamaah bersama keluarga di rumah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Muzani dari Imam Syafi’i:
ﻭﻳﺼﻠﻲ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ اﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻭاﻟﻌﺒﺪ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ.
Salat 2 hari raya boleh dilakukan seorang diri di rumah, oleh musafir, budak dan wanita (Mukhtasar Al-Muzani, 8/125)
Sumber: https://www.facebook.com/makruf.khozin/posts/4703873226307296